Video
VIDEO PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M dalam Kasus Penipuan 'Si Kembar' Rihana Rihani
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone 'Si Kembar' Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).
Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.
Selain itu, Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.
Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani. PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.
Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.
Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.
Sementara itu, Natsir mengungkapkan, pihaknya masih terus mendalami aliran dana terkait kasus yang melibatkan Rihana dan Rihani.
Saat ini, rekening keduanya sudah diblokir sejak kasus penipuan itu ditangani oleh pihak Kepolisian. Setidaknya sudah ada 21 penyedia jasa keuangan bank yang diblokir sementara.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyebut Rihana dan Rihani juga diduga terlibat penipuan jenis barang lain. Namun, Ivan enggan menjelaskan terkait jenis barang tersebut.
Selain itu, Ivan mengatakan, pihaknya turut menemukan kejanggalan terkait transaksi yang dilakukan Rihana dan Rihani.
Satu di antaranya yakni ketidaksesuaian penerimaan dana dengan transaksi pembelian barang terhadap pembeli.(*)
VO: Suhiya Zahrati
Editor Video: Muhammad Aulia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.