Breaking News

Kasus Penipuan Rihana dan Rihani: PPATK Temukan Mutasi Rekening Rp 86 M, Ada Kejanggalan Transaksi

Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

Editor: Faisal Zamzami
YouTube Kompas TV
Si kembar Rihana dan Rihani, tersangka kasus penipuan modus preorder iPhone, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus penipuan penjualan iPhone, Rihana dan Rihani, ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Gading Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (4/7/2023).

Kakak beradik kembar itu melakukan penipuan jual-beli iPhone dengan modus pre-order (PO) kepada sejumlah reseller dengan total kerugian Rp 35 miliar.

Rihana dan Rihani juga dilaporkan melakukan penggelapan mobil rental.


Kini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendalami transaksi aliran dana dari Rihana dan Rihani.

Lantas, apa temuan PPATK?

1. Mutasi Rekening Capai Rp 86 Miliar

PPATK menemukan mutasi rekening milik Rihana dan Rihani mencapai Rp 86 miliar.

"Sejauh ini sudah ada Rp 86 miliar mutasi rekening si duo kembar tersebut," ujar Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, Selasa.

2. Diduga Terindikasi TPPU

Iklan untuk Anda: Nenek 120 tahun: “Pembersihan pembuluh darah sangatlah mudah!
Advertisement by
 
Natsir Kongah memaparkan, dari mutasi rekening itu, PPATK menilai adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Setiap hasil analisis yang disampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) itu berindikasi tindak pidana pencucian uang," terangnya.

Baca juga: Jejak Persembunyian Si Kembar Rihana dan Rihani, Dari Rumah Elite Berakhir di Apartemen Mewah

3. Pernah Lakukan Transaksi Setoran Tunai Rp 500 Juta

Berdasarkan hasil analisis sementara PPATK, Rihana dan Rihani pernah melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta.

Natsir menjelaskan, uang tersebut diduga bersumber dari penipuan yang mereka lakukan.

“Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan,” ungkapnya, Selasa, dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved