Aturan Baru, Kini Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan

Firman mengatakan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.

Editor: Amirullah
Foto: Polri
Ilustrasi tilang manual 

Sejak beberapa waktu lalu Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Sandi menyatakan pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekarang, Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan

Baca juga: Doa Sehari-hari untuk Mendidik Anak Sholeh dan Terbiasa Berbakti kepada Kedua Orangtua

Baca juga: Jajanan Yang Sehat Harus Disediakan Oleh Kantin Sekolah

Baca juga: Berikut Detik-detik Penangkapan Panglima TNPB Bomberai Viktor Makamuke, Diamankan di Kota Sorong

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved