Aturan Baru, Kini Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan
Firman mengatakan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Berikut aturan baru bagi polantas yang melakukan tilang bagipengguna jalan.
Kapolri baru saja mengeluarkan arahan baru mengenaik penilangan pengguna jalan.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa tidak semua polisi lalu lintas boleh melakukan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas, karena hanya Polantas bersertifikat-lah yang boleh melakukan penilangan.
Hal itu diungkapkan Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengacu pada arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Firman mengatakan, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Dengan demikian, tidak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.

Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
“Biasanya mereka cuma mau di jalan, kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu baru dia dikasih pegang tilang dan konsekuensinya mendapatkan insentif,” terangnya.
Saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel, dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
Ketua DPRA Teken Tuntutan Pendemo, Minta Tambah Poin Aceh Pisah dari Pusat |
![]() |
---|
Empat PPPK Tahap I Formasi 2024 di Lhokseumawe Meninggal Dunia Sebelum Terima SK |
![]() |
---|
Lantik Sekda dan 11 Kadis, Ini Penegasan Wali Kota Lhokseumawe |
![]() |
---|
88 Guru Besar Serukan Reformasi Total, Presiden Harus Pimpin Langsung Gerakan Antikorupsi |
![]() |
---|
Angin Kencang Terjang Aceh Tamiang, Bikin Rumah Rusak dan Pohon Tumbang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.