Banding Teddy Minahasa Ditolak PT DKI, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Dipecat Tidak Hormat dari Polri Buntut Kasus Narkoba, Kini Ajukan Banding

Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana

 Irjen Teddy Minahasa meminta dibebaskan dari jerat pidana kasus peredaran narkoba. Hal ini disampaikan Teddy dalam memori banding yang dibacakan anggota majelis hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Kamis (6/7/2023).

"Penasihat hukum terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengadili sendiri, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (alm) tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum," kata hakim dalam persidangan.

Selain itu, dalam memori bandingnya, Teddy meminta agar nama baik, harkat, dan martabatnya dipulihkan.

“Membebaskan terdakwa Teddy Minahasa Putra dari segala tuntutan hukum, atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum tersebut,” papar hakim.

Melalui tim penasihat hukumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat itu memohon dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan banding diucapkan. Dia menyampaikan agar biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Atau apabila majelis hakim tinggi berpendapat lain, kami memohon agar diberikan keputusan yang seadil-adilnya,” tutur hakim membacakan memori banding Teddy.

Namun, dalam putusannya, PT DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan Teddy Minahasa.

 

Pejabat Humas PT DKI Binsar Pamopo Pahpahan menjelaskan, dalam memori bandingnya, Teddy menyebut tidak ada bukti jejak digital dalam aplikasi WhatsApp soal perintah penukaran barang bukti sabu menjadi tawas.

Perintah itu diberikan kepada eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara.

"Pada pokoknya ada beberapa hal yang bisa diterima oleh majelis dari memori banding atas nama terdakwa Teddy Minahasa," kata Binsar usai persidangan di PT DKI.

 
Majelis hakim PT DKI Jakarta, lanjut Binsar, sempat mempertimbangkan tidak adanya riwayat jejak digital forensik yang jelas soal perintah penukaran barang bukti sabu.

Kendati demikian, banding yang diajukan Teddy gugur lantaran terdakwa memberikan keterangan berbeda dalam persidangan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved