Banding Teddy Minahasa Ditolak PT DKI, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya
Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.
"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.
"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia.
PT DKI Jakarta kemudian memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.
Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.
Baca juga: Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp 27,5 M untuk 19.106 Mustahik
Baca juga: Liciknya Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp3 Miliar dalam Kardus, Cuma Dapat Kertas dan Sampah
Baca juga: PT Mifa Bersaudara Buka Peluang Beasiswa untuk 143 Santri Aceh Barat
Sudah tayang di Kompas.com: Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana, tapi Ditolak PT DKI
VIDEO - Polisi Sigap Amankann Ratusan Pelajar yang Ikut Unjuk Rasa |
![]() |
---|
Mengapa Roblox Dilarang? |
![]() |
---|
Harga Emas di Banda Aceh Naik Bertubi-tubi, 28 Agustus 2025 Dijual Segini per Mayam |
![]() |
---|
Food Estate Aceh: Menyemai Berkah, Menumbuhkan Kedaulatan Pangan di Tanah Syariat |
![]() |
---|
Ustadz Takdir Feriza Hasan, Putra Aceh Dinobatkan sebagai Qari Terbaik se-Asia Tenggara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.