Banding Teddy Minahasa Ditolak PT DKI, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup, Ini Alasannya

Teddy tetap dihukum sesuai vonis majelis hakim PN Jakarta Barat usai majelis hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang ia ajukan.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (9/5/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. 

"Persoalannya adalah itu berbeda dengan pengakuan terdakwa, bahwa dia hanya menjebak atas nama Linda," jelas Binsar.

"Sehingga akhirnya memori banding yang berdalilkan pembelaan bahwa tidak adanya digital forensik akhirnya menjadi gugur," lanjut dia.

PT DKI Jakarta kemudian memutuskan menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ujar Hakim Ketua Sirande Palayukan dalam persidangan.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," imbuh dia.

Majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada terdakwa.

Baca juga: Baitul Mal Aceh Salurkan Zakat Rp 27,5 M untuk 19.106 Mustahik

Baca juga: Liciknya Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp3 Miliar dalam Kardus, Cuma Dapat Kertas dan Sampah

Baca juga: PT Mifa Bersaudara Buka Peluang Beasiswa untuk 143 Santri Aceh Barat

 

 

Sudah tayang di Kompas.com: Teddy Minahasa Ajukan Banding agar Dibebaskan dari Jerat Pidana, tapi Ditolak PT DKI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved