Calon Komisioner KIP Aceh: Ranisah, Munawarsyah, dan Tharmizi Duduk di ‘Bangku’ Cadangan

Menariknya, mereka yang berada dalam daftar lulus cadangan ini banyak yang merupakan komisioner KIP Aceh periode sebelumnya.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ranisah, Munawarsyah, dan Tharmizi. 

Laporan Yocerizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tujuh calon komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dinyatakan lulus uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Ketujuh nama itu selanjutnya berhak diajukan kepada DPRA untuk ditetapkan sebagai komisioner KIP Aceh periode masa jabatan 2023-2028.

Penetapan tujuh nama yang lulus itu diputuskan dalam rapat pleno Komisi I DPRA pada Rabu (5/7/2023) tadi malam, yang berakhir sekitar pukul 22.00 WIB.

Berdasarkan salinan keputusan rapat pleno yang diterima Serambinews.com, tujuh nama dinyatakan lulus fit and proper test dan tujuh lainnya lulus cadangan.

Mereka yang lulus dari peringkat 1 sampai tujuh, yaitu: H Iskandar A Gani SE, Saiful SE, Agusni SE, Muhammad Sayuni SH MKes MH, Hendra Darmawan, Ahmad Mirza Safwady SH MH, dan Khirunnisak SE.

“Nama-nama itu, dari rangking 1 sampai 7 dinyatakan lulus dan berhak diajukan kepada pimpinan DPRA untuk ditetapkan sebagai anggota KIP Aceh,” kata Ketua Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky dalam pernyataan singkatnya.

Baca juga: VIDEO Kontak Senjata dengan KKB di Pos TNI Distrik Sugapa Papua Tengah

Baca juga: Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas

Baca juga: Begini Tanggapan Dek Gam Dituding Ambil Alih Persiraja karena Politik Pemilu 2024

Dia menyebutkan, ketujuh nama itu merupakan lulusan terbaik dari 21 orang yang mengikuti fit and proper test. “Dari nomor 8 hingga 14 sebagai calon anggota KIP Aceh cadangan (lulus cadangan,” tambah dia.

Menariknya, mereka yang berada dalam daftar lulus cadangan ini banyak yang merupakan komisioner KIP Aceh periode sebelumnya.

Seperti Ranisah SE, Munawarsyah SHi,  dan Ir Tharmizi. Juga ada Ridwan Hadi, SH MH, komisioner KIP Aceh periode 2013-2018.

Dari seluruh mantan komisioner KIP Aceh yang ikut kali ini, hanya Agusni SE yang berhasil lulus menjadi calon komisioner periode 2023-2028.

Sedangkan Ketua KIP Aceh sebelumnya, Samsul Bahri telah terlebih dahulu gugur pada tahap seleksi 21 besar.

"Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tegas Ketua Komisi I DPRA.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambinews.com, rapat pleno Komisi I tadi malam dihadiri hampir seluruh anggota komisi, kecuali Samsul Bahri Ben Emiren alias Tiyong dan Hedra Budian.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved