Berita Viral
Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas
SERAMBINEWS.COM – Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.
Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.
Diketahui, seorang anggota kepolisiandalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.
Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Aturan Baru, Kini Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan
Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman, dikutip dari Tribunnews.com.
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.
Baca juga: Tilang Elektronik Naikkan Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri, Hasil Survei Indikator Politik
berita viral
Kakorlantas Polri
Kapolri
tilang
tilang manual
polisi
Lalu Lintas
Serambi Indonesia
Serambinews
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.