Liciknya Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp3 Miliar dalam Kardus, Cuma Dapat Kertas dan Sampah
Seorang pria ditangkap polisi atas kasus peninupan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.
"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.
Diganti kertas dan sampah
Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).
Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.
"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," beber dia.
Saat ini pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Baca juga: Pj Bupati Terapkan Posyandu Terintegrasi Perdana untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi di Aceh Barat
Baca juga: Karhutla Kembali Landa Nagan Raya, Capai 5,5 Hektare, Lokasi tak Jauh dari PLTU
Baca juga: Istri Sah Kecewa Arman Wosi Tak Datang saat Ayahnya Meninggal, Duga Honeymoon dengan Della Puspita
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korban Hanya Dapatkan Kertas dan Sampah di Kardus
| Golkar Banda Aceh Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Panti Asuhan |
|
|---|
| VIDEO - AHY Pikir Keras Cari Solusi Bayar Utang Kereta Cepat Whoosh Rp 116 Triliun |
|
|---|
| Lewat Sidang Keliling, PN Banda Aceh Pindahkan Ruang Sidang Ke Kantor Keuchik Batoh |
|
|---|
| Bupati Aceh Barat Sumbang Satu Bulan Gaji untuk Palestina, Ajak Warga Ikut Berdonasi |
|
|---|
| Rektor Unsam Langsa Lantik 114 PPPK, Prof Hamdani Ingatkan Satu Hal |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.