Liciknya Dukun Pengganda Uang, Janjikan Korban Rp3 Miliar dalam Kardus, Cuma Dapat Kertas dan Sampah

Seorang pria ditangkap polisi atas kasus peninupan berkedok dukun pengganda uang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Editor: Faisal Zamzami
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah/Istimewa
Dukun pengganda uang saat dimasukkan ke dalam sel Polsek Sukarja, Polres Sukabumi Kota. 

Namun sebelum itu, pelaku meminta sejumlah uang dan berpura-pura membeli sejumlah barang persyaratan untuk mengambil uang tersebut.

 
"Jadi, uang tersebut sebagian akan digandakan menjadi berkali-kali lipat, setelah korban bersedia memberikan uang sebesar Rp 40 juta secara mencicil," ungkap dia.

 

Diganti kertas dan sampah

Pelaku menjanjikan uang amanah tersebut akan cair ketika pukul 13.00 WIB pada Minggu (2/7/2023).

Uang tersebut akan muncul di dalam kardus yang sudah dibungkus dengan kresek hitam yang disimpan di dalam kamar kontrakan pelaku.

"Kemudian pelaku membawa uang korban tersebut dan ketika mengecek kardus yang berada di dalam kamar tersebut, ternyata isinya hanya kertas kosong dan sampah," beber dia.

Saat ini pelaku telah diamankan polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.

Baca juga: Pj Bupati Terapkan Posyandu Terintegrasi Perdana untuk Cegah Kematian Ibu dan Bayi di Aceh Barat

Baca juga: Karhutla Kembali Landa Nagan Raya, Capai 5,5 Hektare, Lokasi tak Jauh dari PLTU

Baca juga: Istri Sah Kecewa Arman Wosi Tak Datang saat Ayahnya Meninggal, Duga Honeymoon dengan Della Puspita


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Aksi Tipu-tipu Dukun Pengganda Uang di Sukabumi, Korban Hanya Dapatkan Kertas dan Sampah di Kardus

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved