Berita Banda Aceh

Masa Tugas Achmad Marzuki Diperpanjang Sebagai Pj Gubernur Aceh

"Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan." BENNI IRWAN

|
Editor: mufti
IST
Kapuspen Kemendagri Benni Irwan 

"Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan." BENNI IRWAN, Kapuspen Kemendagri

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Teka-teki tentang siapa Penjabat (Pj) Gubernur Aceh untuk tahun kedua (2023-2024) akhirnya terjawab. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh selama setahun ke depan terhitung sejak 6 Juli 2023.

Kepastian itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, menjawab Serambi, via pesan WhatsApp (WA), Rabu (5/7/2023). "Iya benar, Bapak Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan," tulis Benni dalam pesan WA kepada Serambi pukul 14.44 WIB kemarin.

"Keppres (Keputusan Presiden-red) diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Mendagri, di Kantor Kemendagri siang ini (siang kemarin-red)," lanjut Benni dalam pesan yang sama. Benni juga mengirimkan dua foto yang merekam momen penyerahan Keppres perpanjangan masa jabatan Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh.

Benni menambahkan, tak ada pelantikan Pj Gubernur Aceh karena pejabatnya hanya diperpanjang masa jabatan. "Karena ini perpanjangan masa jabatan, tidak ada pelantikan seperti penjabat baru. Hanya dilakukan penyerahan Keppres," kata Benni menjawab Serambi di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, Anggota DPRA mengaku belum menerima Keppres penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh untuk setahun ke depan. Ketua Fraksi Gerindra, Abdurrahman Ahmad, yang dikonfirmasi Serambi, kemarin, mengatakan, pihaknya baru mengetahui informasi tersebut dari media massa dan media sosial. "Belum, kita belum menerima Keppres tersebut. Kita baru mengetahuinya lewat media sosial saja," kata Abdurrahman.

Abdurrahman dalam konferensi pers di DPRA pada Senin (12/6/2023) lalu menyatakan bahwa pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Banmus) DPRA sudah menggelar rapat pada 9 Juni 2023. Hasilnya, Banmus sepakat tak lagi mengusulkan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh setelah satu tahun menjabat.

Saat itu, pernyataan tersebut disampaikan Abdurrahman bersama Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, dan Ketua Fraksi PPP, Ihsanuddin MZ. Hadir juga Ketua Fraksi Demokrat, Nurdiansyah Alasta, Ketua Fraksi PNA, Safrijal Gam-gam, Wakil Ketua Fraksi PKS, Irawan Abdullah, dan Sekretaris Fraksi PAN, Tezar Azwar.

Ditanya bagaimana sikap fraksi-fraksi di DPRA terhadap penunjukan kembali Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, Abdurrahman mengaku harus duduk dan bermusyawarah dulu dengan fraksi lain terkait hal itu. "Kita harus duduk dulu. Kita belum membahas ini, baru kita tahu dari media sosial. Nanti kalau kami sudah duduk dan ada hasil keputusannya akan kami kabari segera," ujarnya.

Terpisah, Ketua Fraksi Partai Aceh, Tarmizi SP, juga mengatakan hal serupa. "Iya kita belum tahu ini apakah benar atau tidak. Nanti kita juga akan bicarakan dulu terkait hal ini. Dan nanti ada pimpinan yang akan menyampaikan," kata Tarmizi singkat.

Dukung Achmad Marzuki

Sementara itu, massa dari Forum Masyarakat Aceh Bersatu menggelar aksi di DPRA, kemarin. Mereka mendukung kepemimpinan Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh dan meminta Presiden menunjuk kembali Achmad Marzuki untuk memimpin Aceh untuk satu tahun ke depan.

Dalam aksi tersebut, massa sempat mendobrak pintu gerbang gedung DPRA hingga jatuh. Pantauan Serambi, pintu gerbang sebelah kiri tersebut tersungkur jatuh setelah massa mendobrak bersama.

Setelah pintu gerbang jatuh, massa kemudian merengsek masuk ke halaman gedung DPRA untuk melanjutkan aksi mereka. Aparat keamanan yang mengawal terlihat membiarkan massa masuk namun tetap mengawal ketat aksi tersebut.

"Hari ini (kemarin-red) kami terpaksa mendorong dan merusak pintu gerbang gedung DPRA. Kami tidak pernah membuat kesalahan saat aksi. Ini bukan kesalahan atau kenakalan kami, tapi kenakalan orang-orang di dalam Gedung DPRA yang tidak pernah mau menyambut kami," ujar salah satu orator aksi di atas mobil pikap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved