Berita Viral
Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi. Jadi tidak semua anggota,"
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
Masyarakat Jangan Mau Ditilang Manual Jika Polisi Tak Miliki Ini, Kakorlantas: Arahan Kapolri Jelas
SERAMBINEWS.COM – Meski tilang manual disudah diberlakukan kembali, tapi tidak semua petugas polisi lalu lintas memiliki hak menilang pengendara.
Masyarakat pun berhak menolak apabila polisi yang memeriksa tidak memenuhi syarat sebagai petugas tilang.
Diketahui, seorang anggota kepolisiandalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas harus di memiliki sertifikat.
Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012, seorang petugas polisi dalam menjalankan tugasnya untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan, wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Berdasarkan pasal 15 ayat 3 dalam PP tersebut, surat perintah tugas itu memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
Baca juga: Aturan Baru, Kini Hanya Polantas Bersertifikat yang Boleh Menilang Pengguna Jalan
Oleh karena itu, tidak semua anggota kepolisian bisa melakukan sewenang-wenang penindakan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud, mengatakan berdasarkan arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, petugas yang bisa melakukan tilang kendaraan di jalan hanya mereka yang telah mengantongi sertifikasi.
Sehingga kata Firman, tak semua personel polisi di jalan dibekali dengan tilang.
Hal ini disampaikan Firman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (5/7/2023).
“Arahan bapak Kapolri sudah jelas, sekarang yang boleh melakukan penilangan adalah penyidik yang bersertifikasi."
"Jadi tidak semua anggota di jalan dibekali dengan tilang,” kata Firman, dikutip dari Tribunnews.com.
Firman menjelaskan tilang tersebut berkaitan dengan konsekuensi soal insentif yang nantinya diterima.
Dia menjelaskan, dari melakukan penilangan, seorang anggota polisi bisa mendapatkan insentif.
Baca juga: Tilang Elektronik Naikkan Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri, Hasil Survei Indikator Politik
Jenderal bintang 2 polisi ini turut berharap dana tilang yang berhasil Polri kumpulkan bisa dicairkan menjadi dana insentif baik anggota yang bekerja di kantor maupun lapangan.
"Karena tilang ini juga konsekuensinya nanti adalah dengan insentif yang diterima, semoga dari dana tilang ini juga akan diturunkan dana insentif baik yang di back office ETLE maupun petugas yang di lapangan,” ungkapnya.
Firman pun menekankan polisi yang malas ikut pendidikan kejuruan (dikjur) untuk mendapat sertifikasi tidak akan diberikan kewenangan untuk melakukan tilang.
"Kita ingin mendorong anggota kita yang malas-malas ikut dikjur, tidak kita kasih tilang, Pak. Biasanya mereka cuman mau di jalan," ujar dia.
"Kita bilang harus ada sertifikasi dan kualifikasi tertentu, baru dia dikasih pegang tilang. Dan nanti konsekuensinya mendapat insentif," imbuh Firman.
Ia menyebut banyak dari petugas yang sebenarnya ingin ditempatkan di jalan.
Namun Firman menegaskan bahwa kewenangan tilang hanya diberikan kepada petugas yang memenuhi kualifikasi tertentu dan mengantongi sertifikasi.
Adapun saat ini jumlah penyidik laka lantas sebanyak 4.058 personel, dengan jumlah yang memiliki SKEP (surat keputusan) penyidik 2.437 personel,
dan jumlah personel yang sudah memegang sertifikasi kompetensi penyidik laka lantas sebanyak 524 orang. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
berita viral
Kakorlantas Polri
Kapolri
tilang
tilang manual
polisi
Lalu Lintas
Serambi Indonesia
Serambinews
| Viral Suami Ceraikan Istri Seusai Lulus PPPK, Haji Uma Koordinasi Dengan Bupati Aceh Singkil |
|
|---|
| Video Syur 19 Detik Anak Pejabat dengan Anak Dosen di Riau, Ditonton Ayah Korban, Polisi Tangkap FAS |
|
|---|
| Didorong Warga Masuk Got saat Bongkar Polisi Tidur Berpaku, Fadli Lurah di Medan Lapor Polisi |
|
|---|
| Tak Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pencuri Hewan Malah Meninggal di Polres Lumajang, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Sosok AKP Ramli, Perwira Polisi Viral Punya Rubicon Pelat Palsu, Minta Maaf dan Diperiksa Propam |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.