Selingkuh
Dititipi Kunci Rumah Saudara, Wanita Ini Malah Nekat Wik wik dengan Pria Selingkuhannya di Kamar
Keduanya tertangkap basah oleh aparat desa saat sedang berduaan di sebuah rumah kosong.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan seorang wanita bersuami dengan oknum anggota polisi baru-baru ini menggemparkan warga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
Keduanya tertangkap basah oleh aparat desa saat sedang berduaan di sebuah rumah kosong.
Bukan sekali, wanita berstatus istri orang itu disebut telah berulang kali memasukkan pria selingkuhannya oknum anggota polisi ke rumah yang bukan miliknya.
Sosok istri yang ketangkap basah tengah berduaan dengan pria selingkuhannya itu diketahui sebagai warga Desa Panggungsari, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Sementara pria selingkuhannya merupakan oknum anggota Polres Tulungangung.
Dilansir dari Surya.co.id, kasus dugaan perselingkuhan ini terungkap setelah perangkat Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan melakukan penggerebekan di salah satu rumah kosong yang berada di desa setempat pada Rabu (5/7/2023).
Seorang Perangkat Desa Sumbergayam yang enggan disebut namanya menyebutkan, rumah kosong tersebut sebenarnya bukan milik si wanita maupun pria selingkuhannya.
Baca juga: Kepala Desa Selingkuh dengan Istri Orang di Villa, Pilih Kabur saat Digerebek Suami Sah si Wanita
Tetapi rumah tersebut merupakan milik saudara dari pihak wanita yang dititipkan padanya.
"Beliau (pelaku perempuan) ini sebenarnya warga Desa Panggungsari, tapi dititipi kunci rumah saudaranya, diminta jaga atau seperti apa begitu," kata perangkat Desa Sumbergayam saat dikonfirmasi, Sabtu (8/7/2023), sebagaimana dilansir dari Surya.co.id.

Lebih lanjut, perangkat Desa Sumbergayam itu mengungkapkan, hubungan keduanya sebenarnya sudah dicurigai oleh warga sejak lama, lebih kurang satu tahun yang lalu.
Karena berungkali warga tahu sang perempuan keluar masuk rumah tersebut dengan pria yang bukan suaminya, warga pun geram dan menunggu waktu yang tepat untuk memergoki hubungan terlarang tersebut.
Hingga pada Rabu (5/7/2023) malam, warga melihat pelaku datang ke rumah tersebut.
Tak lama kemudian, anggota polisi yang menjadi selingkuhannya juga ikut masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Suami Gerebek Istri Selingkuh dengan Kepala Desa di Villa Sukabumi, Curiga Istri Pergi Pakai Daster
Kemudian, orang yang melihat menghubungi perangkat desa untuk sama-sama menggerebek masuk ke rumah.
"Saat digerebek itu, suami si perempuan di rumah, jagain anaknya," lanjutnya.
Dilaporkan pula, saat digerebek oleh aparat desa, keduanya sudah berhubungan layaknya suami istri.
Kedua pelaku perselingkuhan itu kemudian dibawa ke Balai Desa Sumbergayam dan oleh kepala desa.
"Setelah digerebek, keduanya langsung dibawa warga ke Balai Desa Sumbergayam untuk dimintai keterangan," jelas perangkat Desa Sumbergayam.
Setelah dimintai keterangan, perangkat desa pun membawa oknum polisi ke Polsek Durenan.
Sementara wanita bersuami yang kedapatan selingkuh dengan oknum anggota Polres Tulungagung dikembalikan ke suaminya.

Suami laporkan perselingkuhan istri
Kasus dugaan perselingkuhan ini kemudian berlanjut ke proses hukum.
Perkara tersebut resmi dilaporkan ke Polres Trenggalek oleh suami dari pelaku perempuan.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek telah menerima laporan tersebut.
Baca juga: Kisah Pilu Istri, Dapati Suami Selingkuh hingga Ditalak di Depan Anak: KebahagianKu Dirampas Pelakor
"Yang lapor suaminya dari perempuan itu," kata Iptu Agus, Sabtu (8/7/2023), dilansir dari pemberitaan Surya.co.id lainnya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, perkara dugaan perselingkuhan adalah delik aduan.
Sehingga, hanya bisa diproses hukum ketika suami atau istri para pihak yang terlibat melaporkan perbuatan pasangannya ke polisi.
Walaupun telah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun petugas tidak menahan kedua pelaku perselingkuhan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Dalam perkara ini, kami terapkan pasal 284 KUHP (tentang perzinaan). Sehingga mereka tidak bisa dilakukan penahanan," jelasnya.
Dalam pasal 284 KUHP disebutkan, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Sementara itu, seorang perangkat Desa Sumbergayam mengatakan, bahwa pihaknya memiliki rekaman video bukti hubungan terlarang wanita bersuami dan oknum anggota polisi.
"Sebenarnya ada videonya, tetapi kami tidak berani untuk mengekspos," terang seorang perangkat desa setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (8/7/2023), dikutip dari Surya.co.id.
Baca juga: Kabur Bersama Wanita Lain, Aib Suami Selama 13 Tahun Dibongkar Istri: Aku Diam Saat Kau Selingkuh
Ia mengatakan, video itu diambil oleh warga yang dulu bekerja di rumah kosong itu.
Menurut perangkat desa, video itu diambil untuk membuktikan kebenaran dugaan warga.
Sehingga kedua pelaku tidak bisa menyangkal.
"Ya yang pasti sudah (begituan) lha wong ada videonya, sudah gitu saja," terang perangkat desa.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Mengaku Masih Lajang, Lettu Malik Selingkuh dengan 5 Wanita, Sang Istri Bongkar Kelakuan Suaminya |
![]() |
---|
Suami Baik Hati Ini Maafkan Istrinya yang Kedapatan Selingkuh Berduaan dengan Pria Lain |
![]() |
---|
Rela Cari Hingga Malam Karena Tak dirumah, Suami Ini Malah Pergoki Istri Dipangkuan Pria di Sawah |
![]() |
---|
Sudah Cerai tapi Masih Dihubungi, Suami Baru Cemburu Tikam Mantan Suami Istrinya dengan Pisau |
![]() |
---|
12 Azab Bagi Orang Selingkuh, Dalam Islam Itu Dosa Besar, Termasuk Zina, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.