Selingkuh
12 Azab Bagi Orang Selingkuh, Dalam Islam Itu Dosa Besar, Termasuk Zina, Ini Penjelasannya
Di dalam ajaran Islam berselingkuh ialah dosa besar yang sehingga mendapatkan azab perih untuk orang berselingkuh.
Di dalam ajaran Islam berselingkuh ialah dosa besar yang sehingga mendapatkan azab perih untuk orang berselingkuh.
SERAMBINEWS.COM - Perbuatan mendekati zina sangat dilarang, hukumnya dosa.
Setidaknya ada azab atas perbuatan selingkuh dalam Islam yang sangat perih dan menyakitkan.
Terdapat 12 azab bagi orang yang berselingkuh, yang dipastikan tak lagi dapat dihindari.
Di dalam ajaran Islam berselingkuh ialah dosa besar yang sehingga mendapatkan azab perih untuk orang berselingkuh.
Bila sudah menjalani hidup sebagai sepasang suami dan istri, jangan pernah coba mengingkari janji suci saat menikah dulu.
Pernikahan adalah prosesi sakral, menyatukan dua orang berbeda wanita dan laki-laki, menjadi pasangan suami istri yang akan menjalani bahtera rumah tangga.
Baca juga: Tetap Waspada! BMKG Prediksi Hujan Masih Melanda Sebagian Aceh Hingga Tiga Hari ke Depan
Baca juga: Cerita Seorang Wanita Berhasil Sembuh dari Kanker Tanpa Kemoterapi, Ini yang Dilakukan
Baca juga: Nelayan Pulau Siumat Serahkan Sumbangan untuk Keluarga Nelayan Air Pinang yang Ditahan Polisi
Namun dalam prosesnya pasti pernikahan mengalami pasang surut.
Berbagai masalah tertentu menjadi pemicu keretakan, bahkan bisa sampai memunculkan pihak ketiga di antara pasangan suami istri tersebut.
Setiap pasangan suami istri memiliki potensi untuk mengalami masalah orang ketiga atau selingkuh, yang entah hal tersebut dilakukan oleh sang suami ataupun istri.
Namun dampak negatif yang terjadi dari perselingkuhan akan dirasakan oleh banyak pihak, termasuk kedua belah pihak keluarga dan terutama adalah anak-anak, terlebih jika masalah perselingkuhan berlanjut menjadi perceraian.
Maka korban utama dari keadaan ini adalah anak-anak
Sepeperti dikutip dari berbagai sumber bawah dalam Islam sendiri perselingkuhan adalah dosa besar, karena berkaitan dengan zina.
Hubungan apapun yang terjadi dengan lawan jenis, tanpa adanya hubungan mahram atau muhrim tidaklah dibenarkan. Terlebih jika seseorang tersebut telah memiliki pasangan suami atau istri.
Banyak alasan yang dijadikan pembelaan atas perselingkuhan yang dilakukan oleh seseorang.