Pemilu 2024
MaTA Minta KIP dan Bawaslu Aceh Pastikan Tidak Ada Pemilih Ganda dalam Pemilu 2024
MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman yang berpotensi merusak Pemilu 2024.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta KIP dan Bawaslu Aceh untuk memberi garansi kepada publik bahwa tidak ada pemilih ganda dalam Pemilu 2024. Seperti diketahui total pemilih Aceh pada Pemilu 20224 sebanyak 3.742.037 jiwa.
“MaTA meminta KIP dan Bawaslu Aceh memastikan tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman dalam Pemilu 2024 yang berpotensi merusak pesta demokrasi,” kata Hafijal, Anggota Badan Pekerja MaTA kepada Serambinews.com, Senin (10/7/2023).
Menurut Hafijal, terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil adalah tanggung jawab dan harapan semua elemen. Baik penyelenggara, peserta pemilu, maupun masyarakat umum selaku pemilih.
“Hal ini kami anggap sangat penting dikarenakan hasil investigasi yang dilakukan oleh Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Aceh dengan salah satu temuannya adalah masih ditemukan adanya data pemilih ganda,” ungkapnya.
Dari hasil investigasi pihaknya, ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) salah satu pemilih yang memberikan keterangan dalam investigasi tersebut bahwa dirinya tercatat atas nama orang lain.
Hal ini diketahui ketika yang bersangkutan melakukan pengecekan NIK-nya di laman (infopemilu.kpu.go.id), kemudian masih banyak terjadi pencatutan KTP dalam proses pencalonan DPD dan syarat verifikasi partai politik peserta pemilu 2024.
“Jadi perlu kita ketahui bersama masih ada masyarakat Aceh yang memiliki hak pilih tapi tidak memiliki akses untuk melakukan pengecekan NIK karena keterbatasan dan belum melek terhadap teknologi, sehingga tidak menutup kemungkinan permasalahan tersebut masih kerap terjadi, sehingga ruang kelemahan ini kiranya dapat diatasi oleh KIP Aceh,” harapnya.
Hafijal menambahkan, NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk. Jadi bagaimana mungkin, satu NIK terdaftar atas lebih dari satu orang.
“Untuk menjawab permasalahan tersebut dikemudian hari penting kiranya bagi KIP dan Bawaslu membuka nomor pengaduan yang itu mudah untuk diakses langsung oleh pemilih atau pelapor selain pengaduan yang telah tersedia selama ini berupa link pelaporan,” saran dia.
MaTA berharap persoalan dan temuan di atas sudah diperbaiki dan dibereskan oleh KIP Aceh sebelum rapat pleno penetapan DPT dilangsungkan pada 27 Juni lalu. Ini juga menjadi ukuran integritas penyelenggara pemilu, kalau daftar pemilih dibawa kearah cawe-cawe, maka dapat berimplikasi besar atas kualitas pemilu nantinya.
“Jadi KIP Aceh harus memberi jaminan DPT Aceh yang berjumlah 3.742.037 orang adalah data yang valid, tidak ada NIK pemilih ganda maupun pemilih siluman. Karena hanya dengan begitu, asas dalam demokrasi berupa pelaksanaan one man one vote dalam pemilihan umum terlaksana dengan tepat dan tidak diwarnai oleh praktik-praktik kecurangan berupa DPT ganda maupun KTP ganda yang justru mencederai demokrasi itu sendiri,” demikian Hafijal.(*)
Baca juga: Bawa Ganja Suruhan Ayah dari Beutong Ateuh Nagan Raya, Pasutri Muda Ditangkap Polres Lhokseumawe
PKS Banda Aceh Bagi Rp 606 Juta Dana Kasih Sayang untuk Caleg tak Terpilih di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Daftar Tugas Anggota KPPS 1 Sampai 7 dan Jumlah Gajinya, Berikut Link Download Tulisan di TPS |
![]() |
---|
Pj Bupati dan Kapolres Aceh Timur Pantau Proses Penghitungan Ulang Surat Suara Pemilu di Kantor KIP |
![]() |
---|
Golkar Optimis Dapat Satu Kursi DPRA Seusai Perhitungan Ulang Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Timur |
![]() |
---|
Penghitungan Ulang Surat Suara di Pidie Jaya di Kantor Bupati, Ikut Dimonitoring KPU & Bawaslu Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.