Berita Lhokseumawe

Bawa Ganja Suruhan Ayah dari Beutong Ateuh Nagan Raya, Pasutri Muda Ditangkap Polres Lhokseumawe

Berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi atas dugaan  adanya pasangan suami istri yang akan pasok ganja dari Beuton

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Mursal Ismail
Polres Lhokseumawe
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu (8/7/2023) 

Berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi atas dugaan  adanya pasangan suami istri yang akan pasok ganja dari Beutong, Nagan Raya ke Aceh Utara.

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menangkap tiga pengedar narkotika jenis ganja di Desa Paya Lhok, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, Sabtu (8/7/2023). 

Berawal dari Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menerima informasi atas dugaan  adanya pasangan suami istri yang akan pasok ganja dari Beutong, Nagan Raya ke Aceh Utara.

Kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap informasi  itu dan ternyata benar ada pasangan suami istri membawa ganja kering.

Informasi didapat ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor (Sepmor) dan meletakkan ganja itu di depan, sehingga tim ini melakukan pemantauan di kawasan Simpang Elak, Aceh Utara, kemudian diikuti sekitar 5 menit, setelah yakin terhadap pelaku, pasangan suami istri ini pun langsung dicegat. 

Tim menggunakan satu mobil dan dua sepeda motor. Informasi lain yang diperoleh dari tersangka perempuan bahwa barang tersebut suruhan atau arahan dari ayah kandungnya.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Jeffryandi, menyampaikan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang curiga dan resah atas aktivitas jual beli ganja.

Baca juga: Polres Aceh Tamiang Gelar Operasi Patuh Seulawah 2023, Mulai Hari Ini Hingga 23 Juli, Ini Sasarannya

Setelah diselidiki, kata Jeffryandi, informasi tersebut benar adanya, sehingga petugas langsung mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang diduga bandar berinisial ML (23) dan BL (19).

Pasangan muda ini berstatus suami istri. 

"Pertamanya kita menangkap dua pelaku yaitu pasutri penyalahgunaan narkotika. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi 7 bal ganja seberat 8.000 gram atau 8 kilogram, satu unit sepeda motor, dan satu unit handphone," sebut Jeffryandi kepada Serambinews.com, Senin (10/7/2023).

Kemudian, sambungnya, setelah diinterogasi mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari RD (43), sehingga petugas langsung bergerak untuk menangkap RD.

"RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali," demikian, kata Jeffryandi.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.

Baca juga: Bagaimana Hukum Membawa Smartphone Berisi Aplikasi Alquran ke Toilet? Begini Penjelasan Buya Yahya

“Kita tekankan polisi komit memberantas peredaran narkoba apapun jenisnya," tegasnya. (*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved