Berita Bireuen

PBB dan PSI Bireuen Tidak Menyerahkan Perbaikan Daftar Calon

sejak beberapa waktu lalu KIP melakukan verifikasi berkas dokumentasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Bireuen dari 21 partai peserta

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Dok KIP Bireuen
Eddy Safwan, Anggota Komisioner KIP Bireuen 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dua partai peserta pemilu 2024, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai  Solidaritas Indonesia (PSI) tidak menyerahkan hasil perbaikan daftar calon  ke KIP Bireuen hingga batas
akhir penyerahan berkas,  pukul 23.59 WIB, Minggu (09/07/2023).

“Sebanyak 19 partai peserta pemilu tahun 2024  menyerahkan hasil perbaikan daftar calon  anggota legislatif, hanya dua partai yang tidak datang menyerahkan hasil perbaikan yaitu PBB dan PSI,” ujar Eddy Safwan, anggota Komisioner KIP Bireuen yang didampingi Pelaksana Tenis, Amru.

Dua partai terakhir, Minggu (09/07/2023) malam yang menyerahkan berkas, yaitu Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Sedangkan PBB dan PSI tidak datang hingga batas akhir penyerahan perbaikan daftar calon.

Eddy Safwan mengatakan, sejak beberapa waktu lalu KIP melakukan verifikasi berkas dokumentasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRK Bireuen dari 21 partai peserta pemilu 2024.

Hasil verifikasi seluruh berkas dikembalikan untuk dilengkapi lagi.

Dilengkapi lagi selain ada bacaleg yang tidak hadir mengikuti tahapan uji mampu membaca Al Quran juga kekurangan lainnya dapat dilengkapi.

Baca juga: Minyak CPO Tumpah di Jalan Akibat Truk Pengangkut Kesulitan Naik Tanjakan Gunung Kulu Aceh Besar

Setiap partai peserta pemilu kata Eddy melakukan perbaikan daftar calon melalui aplikasi Silon, KIP Bireuen melihat data di aplikasi tersebut sekaligus menerima berkas secara manual dari pengurus parpol
sebagaimana data dalam aplikasi Silon. 

“Melengkapi berkas daftar calon sebagaimana  PKPU nomor 11 tahun 2023,” ujar Eddy. 

Misalnya, partai politik A saat uji mampu baca Alquran ada seorang bacaleg tidak mengikuti uji mampu baca Al Quran, maka partai tersebut dibenarkan mengganti bacaleg tersebut dengan orang lain sekaligus berkas dokumen bacaleg yang diganti tersebut,” ujarnya.

Adapun berkas yang dilengkapi dalam perbaikan berkas antara lain mulai dari kelengkapan persyaratan bakal calon mulai dari kartu keanggotaan parpol, ijazah, surat dari pengadilan, surat kesehatan dan surat-surat lainnya sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 11 tahun 2023.

Baca juga: Boat Nelayan Tenggelam di Aceh Jaya, Pawang Masih Hilang, Satu Orang Selamat

Terhadap partai yang tidak menyerahkan perbaikan daftar, maka KIP Bireuen memperdomani berkas
yang sudah diserahkan sebelumnya sebagai pedoman. 

Eddy menambahkan, masing-masing partai sudah menyerahkan kembali daftar perbaikan dengan
dokumentasi lengkap ke KIP Bireuen.

KIP Bireuen tetap melakukan pemeriksaan hasil perbaikan dan dokumen pendukung dan hasil pemeriksaan apakah memenuhi syarat atau tidak akan diberitahukan 14 Agustus mendatang.

“Bila  nantinya ada partai yang tidak memenuhi syarat menurut ketentuan maka yang tidak memenuhi syarat akan gugur sebagai peserta pemilu,” ujar Eddy. (*)

Baca juga: Humas Polres Bogor: Pengakuan Anggi Mantan Pacarnya Banyak

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved