Berita Aceh Selatan

Ketua Panwaslih Aceh Selatan Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli mengajak seluruh pihak bersinergi bersama - sama untuk menyukseskan Pemilu 2024

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Baiman Fadhli saat meberikan sambutan disosialisasi terkait dengan undang - undang Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan di salah satu Cafe, di Tapaktuan, Senin (10/7/2024) 

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto, SE. MH memberikan materi tentang surat izin keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)

Ia menjelaska surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.

Baca juga: Pj Bupati Sidak RSUD Nagan Raya, Cek Ruang Pasien hingga ke WC: Jangan Ambil Uang Parkir dari Pasien

Sedangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yakni pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik

"Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri yang berwenang.

Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat." Sebutnya

Ia mengatakan acara kegiatan politik disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang berwenang di daerah hukum kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.

Adapun bentuk-bentuk kegiatan politik diantaranya yakni kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Baca juga: Detail Kisah Khansa dan Faisal, Hilang Kontak Pasca KKN, Dicomblangi FB: Mungkin Anda Kenal

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved