Berita Aceh Selatan
Ketua Panwaslih Aceh Selatan Ajak Semua Pihak Bersinergi Sukseskan Pemilu 2024
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Selatan, Baiman Fadhli mengajak seluruh pihak bersinergi bersama - sama untuk menyukseskan Pemilu 2024
Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Muhammad Hadi
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Aceh Selatan Iptu Eko Hadianto, SE. MH memberikan materi tentang surat izin keramaian dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
Ia menjelaska surat Izin adalah pernyataan tertulis dari pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berwenang memberikan izin yang berisi tentang diizinkannya penyelenggaraan suatu kegiatan keramaian umum dan/atau kegiatan masyarakat lainnya.
Baca juga: Pj Bupati Sidak RSUD Nagan Raya, Cek Ruang Pasien hingga ke WC: Jangan Ambil Uang Parkir dari Pasien
Sedangkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yakni pernyataan tertulis dari pejabat Polri yang berwenang yang telah menerima pemberitahuan secara lengkap dari penyelenggara kegiatan politik
"Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Polri yang berwenang.
Kegiatan politik yang akan dilaksanakan di lingkungan sendiri tidak memerlukan pemberitahuan kepada Pejabat Polri Yang Berwenang, kecuali kegiatan tersebut berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat." Sebutnya
Ia mengatakan acara kegiatan politik disampaikan oleh penyelenggara secara tertulis kepada Pejabat Polri Yang berwenang di daerah hukum kepolisian tempat kegiatan akan dilaksanakan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum kegiatan politik dilaksanakan.
Adapun bentuk-bentuk kegiatan politik diantaranya yakni kampanye pemilihan umum, pawai yang bermuatan politik, penyebaran pamflet yang bermuatan politik, penampilan gambar atau lukisan yang bermuatan politik yang disebarkan kepada umum, dan bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
Baca juga: Detail Kisah Khansa dan Faisal, Hilang Kontak Pasca KKN, Dicomblangi FB: Mungkin Anda Kenal
Pastikan Api di Bakongan Benar-Benar Padam, Satgas Karhutla Aceh Selatan Lakukan Patroli Berlapis |
![]() |
---|
Polres Aceh Selatan Selidiki Kebakaran Hutan dan Lahan di Bakongan |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Beroperasi, Padamkan 77 Ha Karhutla di Aceh Selatan, 90 Persen Teratasi |
![]() |
---|
41 Pejabat Dilantik, Bupati Aceh Selatan: ASN Harus Melayani, Bukan Dilayani |
![]() |
---|
Helikopter Water Bombing Mulai Beroperasi Padamkan Karhutla di Bakongan Aceh Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.