Breaking News

Selebriti

Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Tekait Konten Makan Babi Baca Bismillah

TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Selebgram Lina Mukherjee jadi tersangka penistaan agama 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama

Penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan, Senin (10/7/2023).

Lina ditahan gegara konten videonya memakan babi sambil mengucapkan basmallah. 

Ia pun kini resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Lina akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan atas kasusnya.

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.

Lina yang datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.

 Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.

“Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved