Selebriti

Lina Mukherjee Resmi Ditahan, Tersangka Penistaan Agama Tekait Konten Makan Babi Baca Bismillah

TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram
Selebgram Lina Mukherjee jadi tersangka penistaan agama 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama

Penahanan terhadap Lina Mukherjee dilakukan, Senin (10/7/2023).

Lina ditahan gegara konten videonya memakan babi sambil mengucapkan basmallah. 

Ia pun kini resmi ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Lina akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu proses persidangan atas kasusnya.

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.

Lina yang datang ke Kejari Palembang dengan menggunakan pakaian serba hitam diserahkan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk proses tahap dua setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.

Setelah berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang, pihak kejaksaan akan menunggu waktu sidang yang nantinya ditentukan.

 Setelah itu, Lina akan menjalani proses hukum di meja hijau atau kasus yang menjeratnya tersebut.

“Nanti dari Pengadilan Negeri Palembang yang menetapkan jadwal sidang termasuk hakimnya siapa saja,” jelasnya.

Sementara itu Ersa Sartika Silalahi pengacara Lina Mukherjee telah mengajukan penangguhan penahanan.

"Bu Lina berharap kasus ini bisa selesai secepatnya karena banyak karyawan yang mau dibiayai. Makanya kita mengajukan lagi pengajuan penahanan tapi menunggu info selanjutnya," kata Ersa.

Baca juga: VIDEO Buntut Konten Makan Babi, Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama

Diberitakan sebelumnya, selebgram Lina Mukherjee yang menjadi tersangka penistaan agama atas konten makan babi menjalani tes pemeriksaan psikologi di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Mohammad Hasan Palembang.

Pemeriksaan psikologi Lina ini, sebagai salah satu pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan.

“Betul, hari ini LN datang untuk wajib lapor dan diperiksa kondisi psikologisnya,”kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti, Kamis (8/7/2023).

Sementara itu, saat ditemui wartawan usai tes psikologi, Lina mengaku banyak menangis sat pemeriksaan.

Ia pun pun meminta doa agar dapat menjalani proses hukum yang menjeratnya.

“Siapa tahu ada kesempatan lebih baik,”ujar Lina.

Lina juga mengatakan, pemeriksaan itu jadi salah satu syarat di persidangan nanti. 

Setelah itu, berkasnya akan dilimpahkan penyidik ke pihak Kejaksaan agar segera di sidang.

“Iya sebagai syarat sidang,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menjerat dua pasal sekaligus terhadap Lina yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kedua pasal itu adalah Pasal 28 ayat 2 Juncto pasal 45 ayat 2 Undang-undang ITE. Kemudian, ia juga dikenakan pasal 156 huruf a KUHP.

Menurut Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Agung Marlianto Basuki, penetapan dua pasal usai penyidik melakukan gelar perkara serta meminta keterangan para saksi, mulai dari ahli bahasa, sosiologi, ITE dan ahli Pidana serta MUI.

“Kita mendapatkan Fatwa MUI Sumsel bahwa perbuatan saudari LN dikategorikan penistaan agama yang bersangkutan LN juga melakukan kegiatan atau mentransmisikan konten yang menimbulkan kebencian terhadap satu kelompok, suku ras golongan termasuk pasal 28 ayat 2, sehingga dikenakan dua pasal sekaligus. Ancamannya lima tahun penjara,” kata Agung saat memberikan keterangan pers, Kamis (4/5/2023).

Agung menjelaskan, sejak kasus ini bergulir mereka sudah melayangkan panggilan terhadap Lina sebanyak dua kali.

Selebgram yang dikenal pecinta artis Bollywood itu pun baru datang pada Rabu (3/5/2023) kemarin setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Bertemu Demi Anak-Anak, Indra Bekti Ungkapkan Hasrat Rujuk dengan Mantan Istri Aldila Jelita

Baca juga: VIDEO Timnas Putri Ke Semifinal Piala AFF U19 2023, Usai Kandaskan Kamboja 5-0

Baca juga: Menunggu Prosedur Perizinan, KMP Aceh Hebat 1 Berhenti Sementara Layari Rute Calang-Sinabang

Sudah tayang di Kompas.com: Selebgram Lina Mukherjee, Tersangka Penistaan Agama, Ditahan Kejari Palembang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved