Transportasi Laut

Menunggu Prosedur Perizinan, KMP Aceh Hebat 1 Berhenti Sementara Layari Rute Calang-Sinabang

Karena tidak ada lembaga yang mengeluarkan SPB di Aceh, maka kapal tidak bisa lanjut berlayar.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM/ SARI MULIASNO
KMP Aceh Hebat 1 sandar di pelabuhan lama Teluk Sinabang, Kabupaten Simeulue, Jumat (12/2/2021). 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – KMP Aceh Hebat 1 berhenti berlayar sementara untuk rute CalangSinabang. Pemberhentian itu karena saat ini belum ada lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagai syarat berlayar.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal kepada Serambinews.com, Selasa (11/7/2023) menyampaikan, kapal Aceh Hebat 1 terakhir berlayar pada, Jumat (7/7/2023) lalu, dari Sinabang menuju Calang. Saat ini, karena tidak ada lagi yang mengeluarkan SPB, maka kapal tidak bisa lanjut berlayar.

Katanya, pemberhentian tidak ada kaitan dengan kondisi kapal dan pelabuhan. Karena saat ini kapal masih bisa berlayar dan pelabuhan masih bisa disandar. Tapi kondisi hanya mengenai prosedur penerbitan izin dari Kementerian Perhubungan.

Katanya, selama ini SPB Kapal Aceh Hebat 1 dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Aceh. Namun belakangan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, BPTD Aceh dinilai tidak berhak mengeluarkan surat itu, karena berada di luar wilayah kerjanya.

"Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, BPTD Kelas II Provinsi Aceh tidak berwenang lagi menerbitkan SPB pada kapal penyeberangan di Pelabuhan Laut Calang," kata Teuku Faisal.

Bahkan, pihak Dishub Aceh sudah mencoba beralih pengurusan SPB ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Calang. Namun pihak KSOP juga mengaku tidak berwenang dan belum mendapatkan instruksi dari pusat.

Oleh karena itu, Teuku Faisal mengatakan, pihak Dishub Aceh sudah menyurati Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub RI. Mereka meminta pihak kementerian supaya segera menunjuk lembaga yang berwenang mengeluarkan SPB untuk Kapal Aceh Hebat 1 rute Calang-Sinabang.

Hal itu mengingat pentingnya rute tersebut dalam pelayaran di Aceh, untuk menghubungkan kawasan kepulauan dengan daratan Aceh. Serta memastikan stok kebutuhan pokok di kawasan tersebut tetap stabil.

"Kami sudah bersurat ke Kemenhub, dan sedang dibahas tentang mekanisme penerbitan SPB kapal penyeberangan di Pelabuhan Laut Calang," kata Teuku Faisal.

Alihkan Berlayar ke Meulaboh

Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal mengatakan, untuk menjaga kelancaran angkutan penyeberangan ke Sinabang, Dishub Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil sedang mengkaji alternatif kemungkinan untuk mengalihkan rute sementara kapal KMP Aceh Hebat 1 melalui Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon, Meulaboh sampai ada ketetapan prosedur penerbitan SPB di Pelabuhan Laut Calang.

Selain itu, PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil mengoptimalkan lintasan penyeberangan Sinabang – Labuhan Haji yang dilayani oleh KMP Teluk Sinabang setiap Senin dan Rabu. Kapal ini juga melayani lintasan Sinabang – Meulaboh setiap hari Sabtu.

Uji coba sandar kapal KMP Aceh Hebat 1 di Pelabuhan Penyeberangan Kuala Bubon telah dilaksanakan pada hari Sabtu (8/7) dan Minggu (9/7) yang lalu dengan melibatkan pihak BPTD Kelas II Provinsi Aceh, Tim teknis Dishub Aceh, dan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Singkil.

Uji coba ini perlu dilakukan karena setiap pelabuhan memiliki karakteristik yang berbeda, seperti kondisi alur pelayaran, pasang surut, tinggi gelombang, kedalaman kolam pelabuhan, dan lain-lain untuk memastikan keselamatan pelayaran.(*)

Baca juga: Tiyong Ucap Selamat ke Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki, Berharap Bisa Berkoordinasi

Baca juga: Penjaga Kos Tega Lecehkan Bocah Dua Kali, Alasan Pelaku karena Jauh dari Istri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved