Pelecehan Seksual
Penjaga Kos Tega Lecehkan Bocah Dua Kali, Alasan Pelaku karena Jauh dari Istri
Aparat kepolisian berhasil menangkap penjaga kos berinisial DS (55) karena telah melakukan pelecehan...
SERAMBINEWS.COM - Aparat kepolisian berhasil menangkap penjaga kos berinisial DS (55) karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap bocah berusia 11 tahun, di Tamansari, Jakarta Barat.
Pencabulan tersebut dilakukan DS pada 5 Juli 2023, sebagaimana diungkapkan Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," jelas Adhi Wananda, Selasa (11/7/2023).
Adhi mengatakan, pelaky mencabuli bocah tersebut dengan cara menarik masuk ke dalam kamar indekos tersebut dengan mengiming-imingi sejumlah uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama, kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Adhi menyebut dari hasil pemeriksaan terungkap motif pelaku merasa kesepian tidak bisa melampiaskan nafsunya karena sang istri berada di kampung halamannya.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tak Bisa Lampiaskan Nafsu Karena Istri di Kampung, Penjaga Indekos di Jakarta Barat Cabuli Bocah"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.