Salam

KM Aceh Hebat 1 Harus Segera Beroperasi Kembali

KMP Aceh Hebat 1 yang sempat berhenti berlayar sementara untuk rute Calang–Sinabang, kita harapkan harus segera beroperasi kembali.

Editor: mufti
SERAMBINEWS.COM/ MUHAMMAD NASIR
FOTO BEBERAPA TAHUN LALU -- KMP Aceh Hebat 1 Sebelum meninggalkan Pelabuhan Calang, Selasa (9/3/2021). 

KMP Aceh Hebat 1 yang sempat berhenti berlayar sementara untuk rute Calang–Sinabang, kita harapkan harus segera beroperasi kembali. Apapun alasannya penghentian beroperasinya kapal tersebut sangat merugikan masyarakat, terutama mereka yang berdomisili di Pulau Simeulue.

Selama ini masyarakat di kepulauan tersebut sudah sangat nya-man dengan transportasi KM Aceh Hebat 1. Sehingga begitu pelayar-an dihentikan, maka langsung menimbulkan reaksi dari masyarakat se-tempat, apalagi mengingat alasan perizinan termasuk persoalan teknis yang semestinya sudah bisa diatasi jauh-jauh hari sebelumnya.

Makanya, ketika Pemerintah Aceh menghentikan untuk sementara pelayaran ke Simeulue dan kemudian menimbulkan reaksi dari masya-rakat, kita pun bisa memahami dan menilai hal itu adalah wajar. Se-bab, masyarakat memang sangat membutuhkan alat transportasi ter-sebut untuk kebutuhan kegiatan pelayaran mereka sehari-hari, tetapi tiba-tiba dihentikan.

Sebelummya diberitakan KMP Aceh Hebat 1 berhenti berlayar se-mentara untuk rute Calang – Sinabang. Pemberhentian itu karena saat ini belum ada lembaga yang berwenang mengeluarkan Surat Persetu-juan Berlayar (SPB) sebagai syarat berlayar. Kadishub Aceh, Teuku Fai-sal kepada harian ini, Selasa (11/7/2023) menyampaikan, KM Aceh Hebat 1 terakhir berlaya, Jumat (7/7/2023), dari Sinabang menuju Ca-lang. Saat ini, karena tidak ada lagi yang mengeluarkan SPB, maka ka-pal tidak bisa lanjut berlayar.

Katanya, pemberhentian tidak ada kaitan dengan kondisi kapal dan pelabuhan. Karena saat ini kapal masih bisa berlayar dan pelabuhan masih bisa disandar. Tapi kondisi hanya mengenai prosedur penerbit-an izin dari Kementerian Perhubungan. Menurutnya, selama ini SPB Ka-pal Aceh Hebat 1 dikeluarkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi Aceh. Namun belakangan, berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, BPTD Aceh dinilai tidak berhak mengeluarkan surat itu, karena berada di luar wilayah kerjanya.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Jenderal Kemenhub, BPTD Ke-las II Provinsi Aceh tidak berwenang lagi menerbitkan SPB pada kapal penyeberangan di Pelabuhan Laut Calang,” kata Teuku Faisal. Bahkan, pihak Dishub Aceh sudah mencoba beralih pengurusan SPB ke Kan-tor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Calang. Namun pi-hak KSOP juga mengaku tidak berwenang dan belum mendapatkan in-struksi dari pusat.

Oleh karena itu, Teuku Faisal mengatakan, pihak Dishub Aceh sudah menyurati Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemen-hub RI. Mereka meminta pihak kementerian supaya segera menunjuk lembaga yang berwenang mengeluarkan SPB untuk Kapal Aceh Hebat 1 rute Calang-Sinabang.

Dampak dari tidak beroperasinya kapal Aceh Hebat 1 rute Sinabang-Calang, Aceh Jaya, menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak di wilayah Kabupaten Simeulue. Salah satunya dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Simeulue.

Ketua Dewan Pakar MES, Rasmanudin H Rahamin, mengungkapkan bahwa bagaimana bisa terjadi kapal pelayanan publik yang sudah ber-operasi bertahun-tahun pada rute yang tersebut tiba tiba berhenti me-layani masyarakat, dengan alasan menunggu keputusan kewenangan mengeluarkan surat izin pelayaran.  “Ini menyangkut hajat hidup puluh-an ribu orang,” katanya, Rabu (12/7/2023).

Lebih lanjut pihaknya pun turut mempertanyakan, bagaimana bisa terjadi sebuah pelayanan publik yang vital berhenti di pertengahan ta-hun anggaran berjalan. “Saat ini masa libur siswa dan mahasiswa ta-hun ajaran baru. Saya tidak habis pikir pemerintah bisa lalai dengan ini semua bisa terlambat mengurus izin pelayaran berikutnya, bagaimana bisa tidak ingat masa izin pelayaran. Bagaimana bisa soal kewenangan muncul di saat habis masa izin pelayaran, parah ini,” ujar Ramanudin.

Kemudian menyangkut adanya uji sandar kapal ke pelabuhan yang lain (Kuala Bubon, Aceh Barat), hal ini menunjukkan adanya rencana peru-bahan rute pelayaran dari Sinabang ke Calang menjadi Sinabang ke Meu-laboh. “Jadi, ini bukan semata-mata soal izin pelayaran,” urainya.

Menurutnya,  jika hal ini terus terjadi maka dalam jangka pendek bisa menimbulkan kenaikan harga barang, dan kondisi itu masyarakat Si-meulue yang menanggung akibatnya. Ini bisa terjadi buntut dari tergang-unya pasokan barang dari daratan Aceh ke Kebabupaten Simeulue.  

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap agar Pemerintah Aceh benar-benar serius mengurus persoalan kewenangan pelayaran KM Aceh He-bat 1 ini. Pemerintah Aceh harus melibatkan Komisi terkait di DPR RI untuk secara bersama-sama menjumpai Menteri Perhubungan guna membicarakan persolan ini agar cepat tuntas. Semoga!

POJOK

Ponpes Al Zaytun tidak dibubarkan, tapi santrinya akan dibina
Bagusnya, ponpes ditutup santri dipindahkan ke tempat lain, tahu?

IAIN Langsa kirim 10 mahasiswa KKN ke Lampung dan Sulsel
Selamat, siapa tahu dapat jodoh di sana

KIP Nagan Raya lakukan uji baca Quran untuk bacaleg pengganti
Awas, jangan sampai yang pembaca Quran juga pengganti

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved