Rabu, 20 Mei 2026

Berita Aceh Besar

Ultimatum Pedagang, Satpol PP Kembali Beri Surat Teguran Pemilik Bangunan Liar di Darul Imarah

"Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Tayang:
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Personel Satpol PP Aceh Besar memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar atau kios liar di sepanjang jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar, Rabu (12/7/2023). 

"Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Laporan Indra WIjaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali menyerahkan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar yang berada di depan pertokoan dan diatas irigasi di sepanjang Jalan Muhammad Hasan, Darul Imarah, Aceh Besar.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA mengatakan teguran ke III ini disampaikan berdasarkan surat teguran ke-I dan ke-II yang sudah diberikan sebelumnya kepada pemilik bangunan liar.

"Berdasarkan surat teguran kesatu dan kedua hingga saat ini kondisi di lapangan tanpa adanya perubahan, maka kita memberikan surat teguran ketiga kepada pemilik bangunan liar ini,” kata Muhajir, Kamis (13/7/2023).

Muhajir menjelaskan, jika surat teguran tersebut tidak diindahkan dan tidak memindahkan atau membongkarnya sendiri. 

Pihaknya  akan menindak tegas dengan melakukan pembongkaran secara paksa, tanpa adanya kompromi lagi dengan pihak yang bersangkutan.

"Ini adalah surat teguran ketiga, jika juga tidak diindahkan, maka akan dibongkar oleh personil Satpol PP," tegasnya.

Muhajir menyampaikan kepada pemilik bangunan liar, agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang yang telah diatur dalam Qanun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Baca juga: VIDEO Tiga Hari Menetap di SPBU Samahani, Satpol PP Tertibkan Punk Gembel di Aceh Besar

Hal itu sebagaimana disampaikan dalam surat teguran pertama dan kedua, jika selama tujuh hari setelah teguran ini disampaikan dan tidak ditanggapi, maka tim penertiban gabungan akan membongkar bangunan tersebut.

"Ini merupakan surat teguran terakhir, jika tidak ditanggapi, maka tim gabungan akan membongkar bangunan tersebut," ungkapnya.

Penyerahan surat teguran ketiga tersebut juga melibatkan tim gabungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Darul Imarah, dimana di wilayah Kecamatan Darul Imarah ada banyak terdapat bangunan liar atau kios liar yang berada di depan pertokoan dan diatas irigasi di sepanjang jalan Muhammad Hasan.

"Penyerahan surat teguran ketiga tidak kami lakukan sendiri, tetapi  juga melibatkan pihak Forkopimcam Darul Imarah,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Tiga Hari Menetap di SPBU Samahani, Satpol PP Tegur dan Larang Anak Punk Singgah di Aceh Besar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved