Sosok Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung Ditahan KPK Kasus Jual Beli Perkara, Hartanya Janggal
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap
SERAMBINEWS.COM - Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Anggung (MA) ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama dua puluh hari.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap jual beli perkara di MA.
“Mulai tanggal 12 Juli 2023 sampai 31 Juli 2023 di rumah tahanan negara KPK pada Gedung Merah Putih,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023), dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Firli Bahuri mengatakan, penahanan tersebut dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.
Adapun dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga mengkondisikan hakim agung yang menyidangkan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Hasbi Hasan diduga dijembatani oleh pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto dengan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Adapun Dadan diduga menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer dari Heryanto Tanaka untuk mengkondisikan sidang.
Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat menggugat penetapan tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Hasbi Hasan menilai, penetapan tersangka itu tidak melalui prosedur yang benar sesuai undang-undang.
Akan tetapi, Hakim Tunggal PN Jaksel Alimin Ribut Sujono menolak gugatan hakim agung tersebut.
Alimin menyebut, penetapan tersangka oleh KPK yang dinilai pemohon hanya didasari oleh keterangan dua orang terdakwa yang dimuat dalam surat dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA tidak beralasan hukum.
Dalam perkara ini, Hasbi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka
Sosok Hasbi Hasan
Hasbi Hasan lahir pada 22 Mei 1967.
Melansir Wikiperdia, Hasbi Hasan menekuni bidang ilmu hukum sejak sarjana.
Hasbi Hasan mendalami bidang Syariah di IAIN Raden Intan Lampung.
Ia kemudian melanjutkan S2 di STIH IBLAM di jurusan Hukum Ekonomi dan Bisnis.
Kemudian mengambil S3 di UIN Syarif Hidayatullah pada bidang pengkaji Islam.
Berkat ketekunannya dalam ranah akademik, ia berhasil menduduki kursi Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelum itu, Hasbi Hasan pun sempat menjabat Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namanya kian dikenal saat ia menduduki kursi Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal.
Badan Peradilan Agama dan hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama Palu.
Kiprah Hasbi Hasan sebagai penyidik ternyata tidak jauh berbeda dari karier yang diperolehnya.
Ia ternyata guru besar bidang ilmu peradilan dalam ekonomi Islam Universitas Lampung.
Ia juga menjalani tugas sebagai akademisi dengan cara tak lupa memberikan pelajaran dan pengujian pada program S2 dan S3 pada perguruan tinggi swasta dan negeri.
Pada tahun 2000-2019, Hasbi Hasan menjadi Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Jayabaya.
Sejak tahun 2019, ia menjabat Direktur Sekolah Pascasarjana Universitas Ibnu Chaldun Jakarta.
Selain itu, Hasbi Hasan pun kerap aktif dalam organisasi.
Diketahui, ia pernah menjadi Ketua Umum Dewan Pakar KAHMI Provinsi Lampung.
Kemudian Dewan Pembina Masyarakat Ekonomi Syariah (MES), Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI).
Kemudian, sebagai Majelis Pengurus Nasional Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (MPN HISSI).
Kepiawaian Hasbi Hasan di bidang akademisi dan organisasi disalurkannya melalui karya cemerlang.
Salah satunya website Pintar Muamalah yang dibuatnya untuk masyarakat banyak.
Hasan merasa memiliki beban moral dalam mengedukasi masyarakat terkait muamalah, yaitu perihal hubungan manusia dalam interaksi sosialnya dari sudut pandang Islam.
Untuk itu, Hasbi Hasan mendirikan website nirlaba bertajuk Pintar Muamalah.
Melalui website ini, pengunjung dapat membaca artikel-artikel yang sudah disediakan serta mengikuti kursus secara gratis.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Dijerat Tiga Pidana Korupsi, Gratifikasi hingga Pencucian Uang
Pendidikan tinggi
UIN Syarif Hidayatullah (S3 bidang pengkajian Islam).
STIH IBLAM (S2 bidang hukum ekonomi dan bisnis).
IAIN Raden Intan (S1 bidang syariah).
Riwayat Jabatan
Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kepala Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palu.
Direktur Pembinaan Administrasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
Kepala Bagian Kesekretariatan Pimpinan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Akademis
Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan.
Dosen Sekolah Tinggi limu Dakwah Mastal Mutsammid (1991-1992).
Dosen Politeknik Manufaktur Timah, Bangka-Belitung (1996-1998).
Dosen Ma‘had ‘Aly Ashiddiqiyyah, Jakarta (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana IAIN Raden Intan (2009-sekarang).
Dosen Pascasarjana Universitas Jayabaya.
Guru Besar Universitas Lampung.
Karya
Naskah Akademis Hukum Terapan Peradilan Agama (2004).
Sejarah Mahkamah Agung (2005).
Anotasi Putusan Peradilan Agama (2005).
Usia Ideal Perkawinan (2006).
Jejak Langkah dan Dinamika Pusat Pengkajian Hukum Islam dan Masyarakat (2007).
Hukum Ekonomi Syariah (2008).
Bagir Manan sebagai Penegak Hukum (2008).
Judicial System of Republic of Indonesia (2008).
Kompetensi Peradilan Agama dalam Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah (2010).
Pemikiran dan Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Dunia Islam Kontemporer (2012).
Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar
Terkait kasus yang menjeratnya, Hasbi Hasan diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar terkait pengawalan kasasi kasus gugatan perdata oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dengan penggugat yaitu debitur bernama Heryanto.
Sementara uang suap yang diduga diterima Hasan diterima dari eks Komisaris independen PT Wika Beton Tbk, Dadan Tri Yudianto yang berasal dari Heryanto.
Akibat perbuatannyam Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Hasbi pun telah ditahan sejak Rabu hingga 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Di sisi lain, dalam kasus ini, ada pelaku lainnya yaitu hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang kini statusnya sudah naik menjadi terdakwa.
Adapun Gazalba Saleh merupakan salah satu majelis hakim yang mengadili perkara kasasi KSP Intidana.
Punya McLaren-Ferrari, Cuma Cantumkan Fortuner dan Honda HR-V di LHKPN
Kejanggalan terkait harta kekayaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan terungkap usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap perkara.
Pada konferensi pers pada Rabu (12/7/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengungkapkan telah menyita mobil mewah milik Hasbi Hasan.
"KPK juga telah melakukan penyitaan beberapa unit mobil mewah sebagai barang bukti dalam perkara ini," kata Firli dikutip dari YouTube KPK RI.
Kemudian, Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri pun menjelaskan bahwa dua unit mobil mewah milik Hasbi Hasan yang disita adalah bermerek Ferrari dan McLaren.
"Benar, diantaranya satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik dan satu mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow," katanya saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (14/7/2023).
Namun, berdasarkan penelusuran Tribunnews.com di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, tidak tercantum mobil Ferrari dan Mclaren milik Hasbi Hasan.
Dalam LHKPN yang dilaporkan terakhir kali pada 30 April 2020 itu, Hasbi Hasan hanya mencantumkan dua mobil yaitu Toyota Fortuner senilai Rp 250 juta dan Honda BR-V Rp 150 juta.
Selain mobil, Hasbi turut melaporkan harta kekayaan berupa sepeda motor Honda dengan harga Rp 5 juta.
Berdasarkan data LHKPN tersebut, Hasbi yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan MA.
Adapun total harta kekayaan Hasbi Hasan berdasarkan LHKPN tahun 2020 tersebut yaitu Rp 2,4 miliar.
Baca juga: Dewas BPJS Kesehatan Layani Masyarakat Sabang
Baca juga: Yenny Wahid Masuk Bursa Cawapres, Anies Baswedan: Nanti Diumumkan
Baca juga: Dua PNS Kantor Camat Kutablang Bireuen Dilantik Sebagai Pj Keuchik
Sudah tayang di TribunMedan: Sosok Hasbi Hasan Tersangka Suap Rp3 M di MA, Ternyata Guru Besar Lulusan Gontor, Hartanya Janggal
Desainer Legendaris Italia Giorgio Armani Meninggal Dunia di Usia 91 Tahun |
![]() |
---|
50 Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025: Penuh Makna, Menyentuh, dan Cocok Untuk Caption Medsos |
![]() |
---|
Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat Tiba Hari Ini, Apakah Sudah Terimplementasi? |
![]() |
---|
612 Balita di Aceh Besar Terkena Campak, Target Imunisasi Baru 25 Persen |
![]() |
---|
Emas Perhiasan di Langsa Masih Bertahan di Harga Tinggi, Bertepatan Hari Maulid Nabi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.