Sekretaris MA Hasbi Hasan Gugat KPK, Tak Terima Ditetapkan Jadi Tersangka

asbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto tak mau berkomentar terkait pemeriksaannya sebagai tersangka dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA), Rabu (24/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Gugatan dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini diajukan lantaran Hasbi Hasan tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Jumat sore.

Diberitakan sebelumnya, Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh komisi antirasuah pada Rabu (24/5/2023). Kendati demikian, Hasbi tidak ditahan oleh KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya tidak menahan Hasbi Hasan karena tidak khawatir dia akan menghilangkan barang bukti.

Ghufron menjelaskan, penahanan akan dilakukan jika penyidik menilai tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

“Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut penyidik tidak akan melakukan penahanan,” kata Ghufron.

Baca juga: Usut Kasus Korupsi Bansos Beras, KPK Geledah Kantor Kemensos

Menurut Ghufron, penahanan merupakan wewenang penyidik guna memastikan pemeriksaan dalam penyidikan berjalan efektif dan efisien.

Penahanan juga dilakukan dengan hati-hati dan seksama. Upaya paksa itu dilakukan dengan alasan yang memenuhi asas necessity (kebutuhan) dan proporsional.

“Karenanya suatu kasus tidak harus ditahan semua kecuali jika penyidik dihadapkan pada alasan kondisi faktual adanya kekhawatiran,” papar Ghufron.

Ghufron membantah Hasbi Hasan dan Dadan tidak ditahan karena lima pimpinan KPK tidak lengkap lantaran sedang berada di luar kota.

Menurut dia, saat ini komunikasi bisa dilakukan dari mana pun.

“Sekarang zaman IT dari mana pun kita tetap bisa komunikasi,” ujar Ghufron.

KPK membiarkan Hasbi dan Dadan pulang setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Baca juga: Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-Apa

Nama Hasbi Hasan bersama eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved