Berita Bireuen

17 Pj Keuchik Pengganti Keuchik Mundur di Bireuen Sudah Ditetapkan

Saat ini sudah 23 orang keuchik di Bireuen mengundurkan diri karena mendaftar sebagai bacaleg, dan ada yang terpilih sebagai anggota KIP.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Kadis DPMGP-KB Bireuen, Ir Mukhtar MSi 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Sebanyak 17 Penjabat (Pj) keuchik di Bireuen untuk mengisi kekosongan dari 23 keuchik definitif yang mengundurkan diri maju sebagai bakal calon anggota legislatif dan seorang terpilih sebagai anggota komisioner KIP Bireuen sudah ditetapkan, sebagian sudah dilantik untuk bertugas menjalankan roda pemerintahan desa.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Ir Mukhtar MSi melalui Kabid Pemerintahan Kemukiman dan Gampong, Juliadi SE kepada Serambinews.com,  Sabtu (15/07/2023) menyangkut pengganti keuchik definitif yang sudah mengundurkan diri.

Juliadi SE menambahkan, jumlah keuchik yang mengundurkan diri sebelumnya 22 orang sudah bertambah satu orang lagi yaitu Keuchik Padang Kasab, Peulimbang Bireuen sehingga sudah 23 orang kepala desa mengundurkan diri.

“Sebanyak 22 orang keuchik mendaftar sebagai bacaleg, satu lainnya terpilih sebagai anggota KIP Bireuen,” ujarnya.

Dijelaskan, seseorang keuchik yang mengundurkan diri mengajukan permohonan, permohonan mereka langsung diproses untuk menerbitkan SK mengundurkan diri dan juga proses SK bagi Pejabat pengganti.

“Ketika surat permohonan mengundurkan diri diterima pihak kecamatan kemudian diteruskan ke DPMGP-KB maka langsung diproses pejabat sementara (Pj) kepala desa,” ujarnya.

Perangkat desa mulai dari Sekdes, Tuha Peut maupun Tuha Lapan diminta melaksanakan musyawarah menetapkan calon Pj pengganti keuchik yang mengundurkan diri dan mengajukan usulan nama untuk Pj Keuchik kata Jusliadi bisa dari Sekdes atau pegawai kantor camat atau dinas lainnya yang memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari Tuha Peut dan unsur lainnya di desa.

Dari 23 keuchik yang mengundurkan diri 17 diantaranya sudah ditetapkan penjabat keuchik, satu desa sedang proses penerbitan SK, sedangkan lima lainnya sedang proses di tingkat gampong dan kecamatan.

Percepatan proses penetapan Pji kata Jusliadi agar berbagai program di desa dengan bantuan Dana Desa (DD) dapat berjalan sebagaimana tahapan masing-masing, program unggulan desa mulai dari penanganan stunting, penanganan kemiskinan ekstrem, penanganan pangan dan lainnya terus berjalan.

Maka penetapan Pj bagi desa yang keuchiknya mengundurkan diri prosesnya harus dipercepat.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved