Senin, 11 Mei 2026

Modus Empat Kakek Setubuhi Gadis 14 Tahun hingga Hamil 6 Bulan, Ada yang Sampai Lima Kali

Rayuan maut empat kakek tersebut membuat gadis di bawah umur terpaksa melayani nafsu para pelaku karena diberikan uang.

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNJATENG/Permata Putra Sejati
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan, Kamis (13/7/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Nasib pilu gadis SMP yang kini tengah hamil akibat disetubuhi oleh 4 orang kakek.

Para pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri.

Rayuan maut empat kakek tersebut membuat gadis di bawah umur terpaksa melayani nafsu para pelaku karena diberikan uang.

Para pelaku sudah menyetubuhi korban berulang kali, bahkan ada yang sampai lima kali.

Perbuatan bejat empat kakek terhadap korban membuat pihak keluarga bingung menentukan janin siapa yang dikandung oleh korban.

Nasib pilu ini menimpa seorang gadis berusia 14 tahun di Purbalingga, Jawa Tengah menjadi korban rudapaksa dan kini tengah hamil enam bulan.

Pelaku kasus rudapaksa merupakan empat kakek yang masih tetangga korban di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

 

Empat kakek nekat memperkosa anak perempuan berusia 14 tahun di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Aksi bejat empat pria lansia ini dilakukan berulang kali hingga menyebabkan korban hamil enam bulan.

Keempat pelaku berinisial JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51) sudah ditangkap oleh Polres Purbalingga.

Dari hasil keterangan, JH memerkosa korban lima kali, AS melakukannya dua kali, TH sebanyak tiga kali, dan SR lima kali.

Baca juga: Ajak Minum Miras, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel, Kini Dijebloskan ke Rutan

Modus pemerkosaan

Para tersangka melakukan pemerkosaan dengan membujuk korban menggunakan uang jajan senilai Rp 15.000-Rp 20.000.

Wakapolres Purbalingga Kompol Donni Krestanto mengatakan, korban dan para pelaku merupakan tetangga.

Modus itu pelaku lakukan ketika korban sedang jajan, kemudian diiming-imingi uang jajan darinya agar mau melakukan hubungan badan.

Kronologi pemerkosaan

Donni menuturkan, kejadian kakek perkosa anak di bawah umur itu dilakukan sejak tanggal 8 Januari 2023 sampai Mei 2023.

Pada kejadian pemerkosaan pertama, itu dilakukan oleh pelaku AS yang memanggil korban ketika sedang jajan sekitar pukul 13.00 WIB.

AS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke dalam rumah pelaku.

 
Setelah itu, AS mengajak korban masuk ke kamar dan mengiming-ngimingi uang Rp 15.000-Rp 20.000 agar mau melakukan hubungan layaknya suami istri.

“Korban sedang duduk di samping rumah terakhir kali. Kemudian dipanggil oleh pelaku AS. Kemudian korban mendekat dan korban diajak ke rumah pelaku akan diberi uang membeli jajan,” ucap Donni.

Setelah selesai melakukan pemerkosaan itu, korban kemudian diberi uang Rp 20.000 oleh pelaku.

AS lantas memberi tahu ketiga temannya yang sesama lansia untuk memerkosa korban dengan modus memberi uang jajan di hari-hari berikutnya.

Baca juga: Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

Awal mula kasus terungkap

Kasus pemerkosaan itu terungkap pertama kali ketika orangtua korban curiga dengan tubuh anaknya yang terlihat seperti hamil.

Tak hanya sampai di situ, korban ternyata juga sudah mengeluarkan ASI. Namun awalnya korban tidak mau bercerita.

Oleh karena itu, orangtuanya lalu berinisiatif untuk membeli testpack dan hasilnya positif. Di situ lah korban akhirnya menceritakan semuanya.

Tak terima dengan kejadian yang dialami anaknya itu, orangtua korban segera melapor ke Polres Purbalingga.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana.

Keempat pelaku terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar.

Kasus serupa, Kakek Rudapaksa Cucunya hingga Hamil 9 Bulan, 15 Tahun Lalu Hamili Anak Kandung

Seorang kakek berinisial San (66), warga Muara Padang Banyuasin, Sumsel ditangkap polisi dengan dugaan telah me rudapaksa anak dan cucunya hingga keduanya hamil dan salah satunya telah melahirkan anak.

Korban di rudapaksa berulang kali hingga akhirnya kini hamil sembilan bulan.

15 tahun lalu pelaku juga me rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil.

Bahkan, si anak telah melahirkan bayi dari pelaku.

Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Kronologi kejadian

Mengutip Tribun Sumsel, kasus ini terungkap saat kepala dusun (kadus) dan warga setempat curiga dengan perubahan tubuh korban.

Diketahui, korban selama ini tinggal dengan pelaku karena kedua orang tuanya telah meninggal.

Merasa curiga, kadus dan warga kemudian memeriksakan korban.

"Dari pemeriksaan ternyata korban ini hamil. Ditanya, baru diungkapkannya kalau dia sudah di rudapaksa kakeknya."

"Kami langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk melakukan penyelidikan."

"Unit PPA datang dan bersama-sama menangkap tersangka," kata Kapolsek Muara Padang, AKP M Ginting, Rabu (6/10/2021).

Dikatakan Ginting, korban sudah sejak lama di rudapaksa oleh pelaku.

Namun, korban tak bisa melawan karena selama ini tinggal serumah dengan pelaku.

"Korban ini sekarang yatim piatu. Keduanya sudah meninggal, jadi tinggalnya dengan pelaku."

"Karena di Polsek tidak ada PPA, kami berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin untuk penyelidikan kasus ini lebih lanjut," ungkapnya.

Akibat perbuatan pelaku, kini korban mengalami trauma berat.

Baca juga: Bintang Film Erika Carlina Nyaris Jadi Korban Rudapaksa Sopir Taksi: Paha Dielus hingga Mau Dicium

Pengakuan pelaku

Kepada polisi, San mengatakan, dirinya tak ingat sudah berapa kali me rudapaksa korban.

Ia juga tak ingat kapan pertama kali me rudapaksa korban.

"Tidak ingat saya," katanya di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, seperti dilansir Tribun Sumsel.

Pelaku lebih banyak diam saat sejumlah awak media melontarkan sejumlah pertanyaan.

15 tahun rudapaksa anak kandung

Diberitakan Tribun Sumsel, sebelum me rudapaksa cucunya, pelaku telah lebih dulu me rudapaksa anak kandungnya.

Perbuatan itu dilakukan pelaku 15 tahun lalu.

Bahkan, atas perbuatan itu, anak San sudah melahirkan bayi dari pelaku.

"Dulu tersangka ini melakukan rudapaksa terhadap anaknya hingga melahirkan, tetapi tidak dilaporkan."

"Ternyata setelah 15 tahun berjalan, ternyata tersangka ini me rudapaksa cucunya yang dilahirkan sang anak."

"Sebetulnya, ada dua korban yang di rudapaksa tersangka ini," ujar Kasat Reskrim, AKP M Ikang Ade Putra.

 

Baca juga: Anas Urbaningrum Sindir SBY, Ingatkan Kader PKN Jauhi Sifat Zalim dan Tidak Memperalat Kekuasaan

Baca juga: Prancis akan Kirim Rudal Jelajah SCALP ke Ukraina, Mampu Hancurkan Tentara Rusia dari Jarak Jauh

Baca juga: Melihat Kehidupan Mbah Taryo yang Kaya Mendadak dari Ganti Rugi Tanah Tol, Kini Bangun Rumah Mewah

Sudah tayang di Kompas.com: Modus dan Kronologi Empat Kakek Perkosa Anak 14 Tahun di Purbalingga hingga Hamil 6 Bulan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved