Pria Ini Rudapaksa Dua Gadis Remaja Kakak Beradik di Kendari, Pelaku Bikin Korban Mabuk

Kedua korban dirudapaksa oleh pelaku DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.

Editor: Faisal Zamzami
Sugi Hartono
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), AKP Fitrayadi mengatakan pelaku rudapaksa dan korban mempunyai hubungan keluarga. 

SERAMBINEWS.COM, KENDARI - Dua gadis remaja berstatus kakak adik jadi korban rudapaksa seorang pria di Kendari

Kedua korban dirudapaksa oleh pelaku DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.

Pria berinisial DD diamankan Tim Buser77 Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari usai mencabuli 2 anak perempuan di bawah umur yang berstatus kakak adik, Minggu (25/6/2023) sekira pukul 24.00 WITA.

DD mengajak 2 anak perempuan yang berinisial BJA dan FKH ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

BJA dan FKH merupakan sepasang saudara kandung.

Setibanya di hotel, kedua anak perempuan itu lalu dicekoki minuman keras atau miras oleh DD.

Saat BJA dan FKH mabuk usai dicekoki miras, DD akhirnya melancarkan aksinya.

Keduanya dirudapaksa DD dalam keadaan tak sadarkan diri akibat pengaruh miras.

Hal itu diakui DD usai berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan pihak kepolisian.

DD juga mengakui bahwa ia dengan sadar memaksa BJA dan FKH untuk meminum miras.

Baca juga: Ajak Minum Miras, 2 Oknum Polisi Rudapaksa Wanita di Hotel, Kini Dijebloskan ke Rutan

Masih Terhitung Saudara 

Terungkap sosok pelaku rudapaksa dua kakak beradik di Kota Kendari Sulawesi Tenggara.


Pelaku sehari-hari berjualan di pasar merudapaksa kakak beradik yang masih di bawah umur, yakni FKH dan BJA ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

DD mengaku mengenal kedua korban dan sering mendatangi rumahnya.

"Masih ada hubungan keluarga, dia sepupuku," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved