Berita Aceh Barat

Selingkiuh dengan Bawahan, Oknum Auditor di Inspektorat Aceh Barat akan Jalani Pemeriksaan Akhir

Kasus itu dilaporkan oleh suami salah seorang ASN yang menjadi terduga melakukan perselingkuhan dengan atasannya.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
BBC/MANSI THAPLIYAL
Ilustrasi Perselingkuhan 

Ia menambahkan, pihaknya tidak mau main-main dengan pelanggan etik ASN ini.

Dikarenakan sebagai aparatur sipil negara, ASN wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat ASN.

Tak hanya di dalam lingkup kerja, ASN juga harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan saat berada di luar lingkungan kerja, termasuk untuk urusan rumah tangganya.

“Perihal rumah tangga ASN ini diatur salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN. Tak hanya di dalam lingkup kerja,” pungkasnya.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved