Berita Banda Aceh

Anggota Komisi VII DPR RI Pertanyakan Proses Alih Kelola Lapangan Minyak di Aceh Kepada BPMA

"Harusnya sejak berlaku nya PP 23 tahun 2015, SKK Migas sudah keluar dari Aceh, tidak boleh lagi bermain-main di Aceh," kata Anwar Idris

Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Anggota Komisi VII DPR RI, Anwar Idris memberikan kuliah umum motivasi di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh kepada advokat Ikadin dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry dengan memberikan buku biografinya yang berjudul "membangun politik cerdas: sebuah catatan perjalanan hidup Anwar Idris", Selasa (18/7/2023) 

SERAMBINEWS.COM - Anggota Komisi VII DPR RI, Anwar Idris, meminta SKK Migas untuk tidak main-main dan segera keluar dari Aceh.

Permintaan ini berdasarkan perintah dari regulasi Peraturan Pemerintah No 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh.

"Harusnya sejak berlaku nya PP 23 tahun 2015, SKK Migas sudah keluar dari Aceh, tidak boleh lagi bermain-main di Aceh," kata Anwar Idris yang juga politis senior Fraksi PPP yang sudah dua periode di Senayan.

Hal ini disampaikan Anwar Idris usai memberikan kuliah umum motivasi di kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh kepada advokat Ikadin dan Mahasiswa UIN Ar-Raniry dengan memberikan buku biografinya yang berjudul "membangun politik cerdas: sebuah catatan perjalanan hidup Anwar Idris", Selasa (18/7/2023)

Selain PP 23 tahun 2015, baru-baru ini keluar Surat dari Kementerian ESDM tanggal 26 Mei 2023 tentang pengalihan pengelolaan sebagian wilayah kerja Pertamina EP di Wilayah Aceh kepada Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

Baca juga: Pemerintah Pusat Limpahkan Pengelolaan Lapangan Minyak Pertamina EP ke BPMA

Dimana meminta agar SKK Migas segera mengordinasikan penyusunan dan penyampaian usulan persetujuan pengembalian dan penetapan wilayah kerja baru hasil cerved out serta usulan term and condition yang telah disepakati bersama antara Kepala SKK Migas, Kepala BPMA dan Direktur Utama Pertamina EP dengan mengacu pada ketentuan tidak boleh ada penambahan beban baru bagi afiliasi PT Pertamina EP yang akan menjadi pengelola wilayah baru hasil carved out.

"Baru-baru ini sudah ada lagi surat dari Kementerian ESDM yang meminta kepada SKK Migas, BPMA dan Pertamina agar segera mengakselerasi pengembalian sebagian wilayah kerja SKK Migas kepada BPMA yang diberikan kepada afiliasi Pertamina sebagai pengelolanya nanti.

Harusnya ini segera dijalankan oleh SKK Migas, BPMA dan Pertamina, tapi saya mendapatkan informasi bahwa proses ini seperti sengaja di hambat oleh pihak tertentu.

Saya melalui Komisi VII nanti akan mempertanyakan proses alih kelola ini kepada Menteri ESDM, SKK Migas dan BPMA", terang Anwar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved