Berita Lhokseumawe

Kasus PT RS Arun, Jaksa Kembali Terima Pengembalian Uang Rp 500 Juta

Dimana yang mengembalikan adalah seorang saksi berinisial AG. Jumlah uang yang dikembalikan adalah Rp 500 juta.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH. 

Dimana yang mengembalikan adalah seorang saksi berinisial AG. Jumlah uang yang dikembalikan adalah Rp 500 juta.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Jumlah uang yang disita pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam menindaklanjuti kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe, kini dilaporkan terus bertambah.

Bahkan jumlahnya kini sudah mencapai Rp 9.759.282.320.

Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, Selasa (18/7/2023), mengakui kalau jumlah uang yang disita pihaknya kini sudah bertambah mencapai Rp 9,7 miliar.

Sedangkan proses pemgembalian dilakukan sejumlah pihak pada waktu yang berbeda.

Terbaru, pemgembalian uang terjadi pada Selasa hari ini.

Dimana yang mengembalikan adalah seorang saksi berinisial AG.

Jumlah uang yang dikembalikan adalah Rp 500 juta.

Adapun uang yang disita tersebut telah disetorkan ke Bank Syariah Indonesia, untuk dititipkan di RPL (Rekening Pemerintah Lainnya) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti dalam kasus imi. 

Dalam kesempatan ini, Lalu Syaifudin, juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atas dukungan secara yuridis karena pada setiap tindakan pro justitia yang memerlukan izin atau persetujuan pengadilan selalu diperoleh dengan lancar.

Baca juga: VIDEO - Kasus PT RS Arun, Jaksa Segel Rumah, Tanah, dan Toko Milik Tersangka 

Sekaligus dia mengimbau agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, supaya dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik Kejari Lhokseumawe untuk dilakukan penyitaan.

Untuk diketahui, Kejari Lhokseumawe saat ini tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 sampai dengan tahun 2022.

Dimana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000,- (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, pihak Kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara.

Sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara sebesar sekitar Rp 43 miliar.

Serta pihak Jaksa juga tteah menetapkan dua tersangka, yakni Direktur PT RS Arun Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya.(*)

Baca juga: Aset Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Kembali Disita Jaksa, Kali Ini Rumah, Toko dan Tanah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved