CPNS 2023

Perbedaan Hak PPPK dan CPNS 2023, Mulai dari Gaji hingga Hak Cuti dan Pensiuan

Simak informasi seputar PPPK 2023 terkini. Cek perbedaan PPPK dan CPNS 2023. Mulai dari besaran gaji, tunjangan, hak cuti dan hak pensiun.

Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Dok Tribun Jabar dan Pixabay Mohamad Trilaksono
Ilustrasi - Gaji PNS dan PPPK 

SERAMBINEWS.COM  - Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok.

Menurut rencana pendaftaran CPNS 2023 akan dimulai setelah pemerintah selesai menetapkan formasi CPNS 2023 dan PPPK secara resmi.

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Pihak Kemenpan RB sejauh ini masih mengoptimalkan finalisasi formasi CPNS 2023 dan PPPK.

"(Dibuka) September 2023 ini mulai kan kita tetapkan dulu formasinya. Sudah kami usulkan ke Kementerian Keuangan. Saya sudah sampaikan ke kementerian dan lembaga juga," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (12/6/2023).

Menpan-RB mengatakan info CPNS 2023 mengenai kebutuhan jumlah formasi sementara sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.

Pernyataan Menpan-RB ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai rencana pembukaan rekrutmen CPNS 2023.

Hanya saja, Menpan-RB sendiri belum melaporkan secara detail mengenai rencana pelaksanaan pendaftaran CPNS 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK sementara berjumlah 1.030.751 orang.

Namun, lagi-lagi pemerintah masih akan terus menghitung kepastian dari jumlah formasi CASN tersebut.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas. Inilah perbedaan CPNS 2023 dan PPPK yang mencolok, terjawab sudah kapan dibuka dan Link pendaftaran.(HO/Pemkab PPU)
Sambil menunggu jadwal pendaftaran CPNS 2023, yuk simak perbedaan antara CPNS 2023 dan PPPK:

Perbedaan PPPK dan PNS

1. Status kepegawaian

Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved