Berita Subulussalam

YARA Surati PPID Subulussam, Minta Salinan Izin Dokumen HGU Perkebunan

Dikatakan dia, jika kabar penguasaan lahan ratusan hektare secara pribadi tersebut benar terjadi maka dapat dikategorikan merugikan negara.

Penulis: Khalidin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/KHALIDIN
Ketua YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako 

Laporan Khalidin I Subulussalam

SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Maraknya kasus sengketa antara masyarakat dengan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Kota Subulussalam menjadi perhatian serius Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam.

Atas kondisi ini, YARA Kota Subulussalam, Selasa (18/7/2023), mengajukan permohonan salinan daftar nama perusahaan pemilik HGU perkebunan beserta dokumen perizinannya yang beroperasi di Kota Subulussalam.

“Kami telah mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta dokumen perizinan yang ada beroperasi di Kota Subulussalam melalui e-mail PPID setempat,” kata Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam.

Permohonan dengan Nomor: 027C/YARA/VII/2023, tertanggal 17 Juli 2023 itu, diajukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam.

Edi mengatakan, pengajuan permohonan dokumen ini untuk mengetahui sejauh mana perusahaan perkebunan, khususnya kebun kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam memiliki izin HGU.

Hal ini karena ada informasi yang berkembang terkait lahan ratusan hektare yang dikuasai perorangan tanpa memiliki izin seperti HGU yang seharusnya ada.

"Untuk mengetahui secara pasti makanya kami meminta daftar nama perusahaan pemilik HGU beserta izin lainnya yang ada di Kota Subulussalam," ujar Edi. 

Dikatakan dia, jika kabar penguasaan lahan ratusan hektare secara pribadi tersebut benar terjadi maka dapat dikategorikan merugikan negara.

"Karena sejatinya ada mekanisme yang dilakukan, tapi jika menyimpang tentu dapat merugikan daerah karena tidak terdaftar di Kota Subulussalam," tegas Edi.

Lebih jauh, tukasnaya, usaha perkebunan seharusnya dapat menjadi PAD, namun jika dikelola pribadi bisa saja pemasukan tersebut akan nihil.

Edi menambahkan, dokumen yang dimjnta akan jadi catatan pihaknya untuk mendesak Pemko agar mengambil tindakan tegas bagi yang menguasai lahan tanpa memiliki izin yang seharusnya.

Menurutnya, permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Yakni, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,

Lalu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.

YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved