Berita Langsa

10 Terpidana Maisir di Langsa Dicambuk, Ada Kena Sabet 20 Kali, Ada Juga Hanya 5 Kali 

Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 5 kali dan tertinggi 20 kali.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Salah seorang terpidana Jarimah Maisir saat menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa, Sabtu (20/7/2023) sore. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 10 orang terpidana perkara jinayat maisir, Kamis (20/7/2023) sore, menjalani eksekusi cambuk di Tribun Lapangan Merdeka Langsa

Para terpidana dicambuk tersebut menjalani eksekusi dengan hukuman terendah 5 kali dan tertinggi 20 kali.

Sebelumnya para terpidana sudah divonis bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Langsa.

Pelaksanaan eksekusi (uqubat) cambuk oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Langsa ini dihadiri Staf Ahli Wali Kota Langsa, Abdul Qaiyum dan Kepala Seksi Tindak Pindak Umum Kejari Langsa, Edwardo, SH, MH.

Hadir juga, Hakim Pengadilan Negeri Langsa, Feryanto, Hakim Mahkamah Syar’iyah Langsa, Ibnu Rusydi, dan undangan lainnya.

Ke-10 terpidana yang dicambuk itu masing-masing, MF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 25 kali, dikurangi masa tahanan 5 kali cambuk.

Selanjutnya, MH melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan uqubat ta’zir berupa cambuk 8 kali dikurangi masa tahanan menjadi 5 kali cambuk.

Lalu, FL melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk.

RM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 11 kali di dikurangi masa tahan menjadi 6 kali cambuk.

KR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani uqubat ta’zir cambuk 12 kali dikurangi masa tahanan menjadi  7 kali cambuk.

FM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani Uqubat Ta’zir cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 8 kali cambuk.

RM, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana cambuk 10 kali dikurangi masa tahanan ‘Uqubat Ta’zir menjadi 7 kali cambuk.

GR, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan pidana uqubat cambuk sebanyak 10 kali dikurangi masa tahanan menjadi 7 kali cambuk

TF, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 13 kali dikurangi masa tahanan menjadi 10   kali cambuk.

Terkahir ID, melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Maisir dengan amar putusan menjalani pidana uqubat cambuk 10 kali dikurangi masa tahan menjadi 7 kali cambuk.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved