Berita Aceh Timur

Pembunuh Harimau dengan Racun di Aceh Timur, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH

Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang lanjutan kasus harimau mati karena diracun pemilik ternak di PN Idi, Selasa (16/5/2023). 

"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH.

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, telah memvonis terdakwa pembunuhan gajah Sumatera dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara.

Terdakwa yang divonis yakni Syahril Bin Zakaria, warga Dusun Krueng Baung, Desa  Peunaron Lama, Kecamatan  Peunaron,  Aceh Timur. 

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Purnama SH sebagai ketua, dan Reza Bastira Siregar SH, dan Zaky Anwar SH masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (18/7/2023). Sedangkan jaksa penuntut umum dihadiri oleh Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.

Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas ll B IDI, Aceh Timur.

Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan gajah Sumatra dengan cara diracun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya.

Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara.

Sebelumnya Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni Harimau Sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut sehingga satwa dilindungi tersebut mati.(*)

Baca juga: Terdakwa Pembunuh Harimau dengan Cara Diracun Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved