Berita Aceh Timur
Pembunuh Harimau dengan Racun di Aceh Timur, Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara
"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, telah memvonis terdakwa pembunuhan gajah Sumatera dengan hukuman pidana penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan penjara.
Terdakwa yang divonis yakni Syahril Bin Zakaria, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.
Sidang pembacaan putusan itu dipimpin oleh Majelis Hakim Tri Purnama SH sebagai ketua, dan Reza Bastira Siregar SH, dan Zaky Anwar SH masing-masing sebagai hakim anggota, Selasa (18/7/2023). Sedangkan jaksa penuntut umum dihadiri oleh Harry Arfhan dan Riki Rosiwa.
Terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas ll B IDI, Aceh Timur.
Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH mengatakan, putusan majelis hakim terhadap terdakwa pembunuhan gajah Sumatra dengan cara diracun ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya.
Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara.
Sebelumnya Jaksa mendakwa terdakwa dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sikap kami pikir - pikir atas putusan ini, begitu juga terdakwa pikir-pikir," ungkap Kasi Intelijen Agusta Kanin SH MH.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni Harimau Sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut sehingga satwa dilindungi tersebut mati.(*)
Baca juga: Terdakwa Pembunuh Harimau dengan Cara Diracun Dituntut 2,6 Tahun Penjara
Begal Beraksi di Jalan Uyok Langsa Timur, Korban Lolos dan Melapor, Kini Pelaku Diburu Polisi |
![]() |
---|
Langkah Mitigasi, Dua Pendaki Gunung Aceh Sosialisasi Profil Jalur Gunung Lembu Aceh Timur |
![]() |
---|
Puluhan Pelajar Aceh Timur Beradu Kemampuan di Kompetisi Bahasa Inggris |
![]() |
---|
Bupati Aceh Timur Al-Farlaky akan Ekspor Tuna Sirip Kuning, Jalin Kerjasama Dengan Trans Continent |
![]() |
---|
Divonis 22 Tahun Penjara, 4 WN Myanmar Punya 7 Hari untuk Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.