Breaking News
Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Pembunuhan Satwa

Terdakwa Pembunuh Harimau dengan Cara Diracun Dituntut 2,6 Tahun Penjara

Terdakwa dalam perkara ini yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Tayang:
Penulis: Seni Hendri | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/SENI HENDRI
Sidang lanjutan kasus harimau mati diduga diracun pemilik ternak kambing dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum di PN Idi, Selasa (16/5/2023). 

Laporan Seni Hendri Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut terdakwa pembunuhan Harimau Sumatera dengan cara diracun dengan tuntutan pidana penjara 2 tahun 6 bulan, dan denda Rp 100 juta dan subsidair 6 bulan penjara.

Sidang pembacaan tuntutan itu tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Harry Arfhan didampingi Riki dalam sidang secara virtual yang mana terdakwa mengikuti sidang dari Lapas Kelas ll B Idi, Kamis (6/7/2023).

Terdakwa dalam perkara ini yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

Baca juga: Ahmadi Divonis 1,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Penjualan Kulit Harimau

"Terdakwa didakwakan dan dibuktikan dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," ungkap Kajari Aceh Timur, Dr Lukman Hakim SH MH, melalui Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Teddy Endra Wijaya kepada Serambinews.com, Kamis malam.

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Majelis Hakim, Ketua Tri Purnama didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.

Harimau Sumatera yang ditemukan mati akibat diracun usai memangsa sejumlah kambing milik warga di kawasan Peunaron, Aceh Timur, Rabu (23/2/2023).
Harimau Sumatera yang ditemukan mati akibat diracun usai memangsa sejumlah kambing milik warga di kawasan Peunaron, Aceh Timur, Rabu (23/2/2023). (Dok. Polres Aceh Timur.)

Selanjutnya sidang dilanjutkan 13 Juli mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa.(*)

Baca juga: Sempat Keluarkan Rekom Agar Pj Gubernur Dijabat Putra Aceh, MPU: Mari Kita Terima Keputusan Presiden

Baca juga: Soal Penetapan Pj Gubernur, Prof Humam Nilai Penghinaan Terbesar Pusat untuk Aceh setelah Sukarno

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved