Selebriti

Terungkap, Nama Melly Goeslaw Dicatut untuk Produk Obat Pelangsing Bersama Dokternya

Penyanyi Melly Goeslaw bersama dengan dokter Peter Ian Limas layangkan somasi para produsen obat pelangsing

Editor: Nur Nihayati
(Kompas.com/Ira Gita)
Melly Goeslaw diabadikan usai shooting video klip di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (24/6/2017). 

Penyanyi Melly Goeslaw bersama dengan dokter Peter Ian Limas layangkan somasi para produsen obat pelangsing


SERAMBINEWS.COM - Melly Goeslaw seorang artis ternama di Tanah Air sudah sukses di dunia musik.

Namanya ikut terbawa dalam promosi obat pelangsing ini.

Penyanyi Melly Goeslaw bersama dengan dokter Peter Ian Limas layangkan somasi para produsen obat pelangsing yang mencatut nama dirinya.

Dikutip dari akun intagram Melly Goeslaw, Kamis (20/7/2023), lewat kuasa hukumnya peringatan itu diberikan sebagai berikut :

1. Bahwa para klien kami tidak pernah ada kerjasama dengan pihak manapun terkait iklan obat pelangsing ataupun sejenisnya dimana dalam hal ini perlu kami tegaskan bahwa klien kami dr Peter tidak pernah menciptakan serta meracik obat pelangsing dengan merk apapun dan Klien kami Melly Goeslaw tidak pernah menjadi Ambasador utk merk pelangsing apapun.


2. Bahwa berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh dari klien kami, ternyata banyak iklan obat pelansing yang menggunakan video dan foto dari klien kami melalui media sosial yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, secara tanpa ijin klien kami.

3. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah berupaya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dimana perbuatan tersebut dapat dituntut secara pidana sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE dan Pasal 8 jo. Pasal 62 UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu dapat digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata.

Kuasa hukum Melly Goeslaw memberi peringatan agar semua pihak yang disebutkan segera membuat pernyataan permintaan maaf.

Berdasarkan uraian di atas, kami selaku kuasa hukum MEMPERINGATKAN kepada pihak-pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut di atas untuk segera:

a. Menghentikan perbuatannya dan membuat Surat Pernyataan untuk tidak mengulangi hal tersebut dan menyatakan permohonan maaf secara langsung kepada klien kami.

b. Memberikan pernyataan secara terbuka melalui media sosial saudara atas kesalahannya agar diketahui khalayak ramai paling lambat 7 hari setelah peringatan ini kami umumkan.

Kuasa Hukum,

Ina H Rachman SH, MH.​​​
Dr. Uus Mulyaharja SH, MH, MKn, SE, CLA,
Alex Diego Adriansyah SH​​​
Roma Ananda SH MH

Kronologi

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved