Kapolri Marah Aipda M Terlibat Jual Beli Ginjal, Listyo Sigit Tegaskan Bakal Pidanakan Pelaku

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal diprose

Editor: Faisal Zamzami
Dok. Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Selasa (7/2/2023). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polri akan menindak tegas seorang perwira polisi berinisial M dengan pangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda), karena terlibat dalam sindikat jual beli ginjal internasional.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan, Aipda M, anggota Polri yang terlibat kasus jual beli ginjal internasional bakal diproses pidana.

"Kita proses pidana, kalau masalah itu kita enggak pernah ragu-ragu," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Sigit menuturkan, konferensi pers Polda Metro Jaya yang mengungkapkan peran serta Aipda M menunjukkan keseriusan Polri menindak anggotanya yang nakal itu.

Ia pun memastikan bahwa semua oknum Polri yang terlibat dalam kasus ini bakal ditindak tegas.

"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polrinya sendiri kita proses," kata Sigit.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, Aipda M terbukti melanggar tindak pidana setelah yang bersangkutan terlibat jual beli ginjal.

"Sekarang sudah jelas pidana ya, ancaman pidana," ujar Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Trunoyudo melanjutkan, Aipda M akan dihukum sesuai dengan mekanisme atau ketentuan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

"Tentu lalangkahidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan Propam nantinya. Baik itu melalui kode etik atau pidana," ujar dia.

Baca juga: Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Perannya Membuat Kasus Sulit Terlacak

Tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.

Dari 12 orang yang ditangkap, dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas Imigrasi.

Hengki menyampaikan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA.

Hengki menyebutkan, Aipda M menerima Rp 612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved