Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal Internasional di Bekasi, Perannya Membuat Kasus Sulit Terlacak

Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Editor: Amirullah
Kolase/Tribun Medan
Sindikat penjual ginjal 

SERAMBINEWS.COM  - Salah seorang anggota polisi terlibat dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi.

Ia berperan menutupi kasus ini jika terendus aparat.

Dia adalah Aipda M alias D yang turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja.

Kasus awalnya terungkap di kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, namun peran Aipda M ini membuat kasus sulit terlacak.

Apa peranan Aipda M?

 

Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo
Ketua kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo, Yanto (kiri), Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Tri Prasetyo (tengah) dan Kapolres Ponorogo (kanan) menunjukkan barang bukti kasus perdagangan ginjal internasional


Aipda M ternyata berperan menipu para tersangka penjualan ginjal bahwa dirinya bisa membantu untuk menghentikan kasus ini jika terendus oleh aparat.

Dari sinilai Aipda M akhirnyabisa meraup keuntungan hingga ratusan juta.

Tak tanggung-tanggung, dia berhasil mengantongi keuntungan senilai Rp 612 juta.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M juga berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan oleh tim baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Dengan cara suruh buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ungkapnya.

Selain anggota Polri, sindikat ini juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH.

Dalam kasus ini, AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved