Breaking News

Berita Lhokseumawe

Gara Gara Utang, Warga Lhokseumawe Diculik, Disekap dan Diminta Tebusan Rp 70 juta

Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Tiga pelaku penculikan diperiksa tim penyidik Resmob Polres Lhokseumawe, Jumat (21/7/2023). 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil membekuk tiga tersangka penculikan dengan menggunakan senjata laras pendek.

Penangkapan ini dilakukan personel di Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, Sabtu (22/7/2023) mengatakan, kasus penculikan ini terjadi di Desa Blang Crum, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe pada Rabu (5/7/2023) lalu.

Sedangkan korban yakni Syarbani (45) yang juga warga desa setempat. 

Kasatres menceritakan kronologisnya, saat itu adik kandung korban pulang ke rumah orangtuanya. 

Baca juga: Cerita Ima,Orang Pertama yang Bongkar Kasus Utang Warga Sekampung di Garut: Foto Peminjam Bukan Saya

Sesampai di rumah, adik korban melihat dua orang tamu dan memberitahukan bahwa abang kandungnya pergi dibawa dengan sebuah mobil Xenia ke wilayah Aceh Timur.

Namun menurut informasi bahwa korban belum juga kembali ke rumah. 

Lalu, pada pukul 21.59 WIB adiknya dikirimkan posisi keberadaan korban oleh seseorang. 

"Kemudian, pelaku memberi kesempatan kepada korban untuk menghubungi adiknya dengan menggunakan nomor orang lain dan memberitahukan bahwa korban disandera dan disiksa oleh pelaku,” sebut Iptu Ibrahim.

Lalu sambungnya, pelaku juga meminta korban ketika menghubungi adiknya agar disiapkan uang Rp70 juta untuk menebus abangnya (korban).

Kalau tidak, maka korban akan dihabisi. 

Baca juga: CIA Ungkap Alasan Putin belum Balas Dendam Atas Pemberontakan Bos Tentara Bayaran

“Setelah menerima telepon tersebut, adik kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe," terangnya.

Disebutkkan Iptu Ibrahim, selanjutnya Polisi melakukan penyelidikan, dimana Tim Unit V Resmob menerima informasi tentang keberadaan tersangka penculikan dan langsung membekuk tersangka AW (25) dan MJ (38) di Desa Tanjong Tok Blang, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur pada Minggu (9/7/2023).

Selanjutnya, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved