Berita Banda Aceh

Kajati Aceh Sorot Program Bimtek Luar Daerah Gunakan Dana Desa

Kajati Aceh Bambang Bachtiar menyorot program bimtek di luar daerah yang kerap dilakukan para perangkat desa di Aceh dengan menggunakan dana desa

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Bambang Bachtiar, Kajati Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyorot program bimbingan teknis (bimtek) di luar daerah yang kerap dilakukan para perangkat desa di Aceh dengan menggunakan dana desa.

“Sejak saya hadir ke sini (Aceh), kami melihat kenapa uang desa dihabiskan untuk bimtek di luar pulau. Seperti di Lombok atau daerah lain. Padahal kita di sini ada hotel,” kata Kajati Aceh, Bambang Bachtiar dalam konferensi pers saat memapar program jaga desa di Aula Kejati Aceh, Sabtu (22/7/2023).

Menurut Kajati Aceh, program bimtek di luar daerah itu tidak lebih sebagai modus untuk menghambur-hamburkan uang yang bersumber dari dana desa.

Untuk itu, ia melarang para Kajari terlibat dalam program tersebut.

Baca juga: Gunakan Dana Desa, Gampong Ujung Padang Aceh Selatan Bagikan Beasiswa Untuk Siswa Berprestasi

Bambang tidak menapik sebelumnya ada Kajari yang ikut terlibat dalam program bimtek sebagai narasumber.

“Dulu ada Kajari diseret-seret diajak ke Medan. Setelah saya tahu, saya bikin surat melarang Kajari menjadi narasumber di luar daerah,” tegas Bambang.

Terkait program bimtek, Kajati mengaku tidak bisa mengeluarkan peringatan kepada aparatur desa karena itu bukan wilayahnya.

Ia hanya mengingatkan jajaran insan Adhyaksa agar tidak terlibat dalam program bimtek luar daerah.

Baca juga: Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

“Saya baru berani (keluarkan imbauan) di internal dulu. Ke jajaran saya dulu, nanti jajaran saya yang sampaikan ke daerah,” ungkap dia.

Kajati Aceh mengungkapkan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke daerah sering menyampaikan agar dana desa dimanfaatkan dengan baik dan jangan dihambur-hamburkan.

“Kalau ke Lombok itu berapa banyak habis uang. Berapa lagi sisa untuk rakyat. Kalau dimanfaatkan untuk stunting beli telur, berapa banyak telur itu,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga mengungkapkan bahwa saat ini kejaksaan memiliki program baru, yaitu tidak serta merta menetapkan seseorang yang terlibat dalam kasus dana desa sebagai tersangka.

Baca juga: Haji Uma Apresiasi Pj Bupati Bireuen Larang Bimtek Aparatur Desa ke Luar Daerah

“Lihat dulu kasusnya. Kalau ada indikasi, minta Inspektorat untuk mengauditnya. Jika ada yang salah baru tindak,” ungkap dia.

Agar penggunaan dana desa bisa tepat sasaran dan tidak bermasalah, Kajati Aceh berharap aparatur desa bisa melibatkan jaksa saat melakukan musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) desa.

“Kita minta kalau ada musrenbang desa, saya berharap pihak kejaksaan dilibatkan sejak awal. Sebetulnya kalau dana desa sudah berjalan dengan baik tidak ada lagi kasus stunting di Aceh,” tutupnya.(*)

Baca juga: Kades Korupsi Dana Desa Rp 220 Juta, Uangnya Dipakai Karaoke Bareng 4 Cewek hingga Main Judi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved