Breaking News

Berita Banda Aceh

Kejati Aceh Belum Temukan Unsur Pidana di Kasus Beasiswa, Jaksa Minta Penyidik Polda Lengkapi Berkas

Kajati mengatakan jaksa belum menemukan adanya aktor utama yang terlibat dalam kasus beasiswa meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejati Aceh, Bambang Bachtiar 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar mengungkapkan fakta mengejutkan terkait kasus dugaan korupsi beasiswa tahun 2017 yang selama ini ditangani Polda Aceh.

Kajati mengatakan jaksa belum menemukan adanya aktor utama yang terlibat dalam kasus ini meskipun sudah ada tersangka yang ditetapkan polisi.

Sehingga jaksa belum menemukan adanya unsur pidana dalam perkara itu.

Untuk itu, saat ini penyidik kejaksaan sudah mengembalikan berkas perkara ke polisi untuk dilengkapi kembali atau sering disebut dengan istilah P19.

Saat ini pihaknya masih menunggu hasil perbaikan dari polisi.  

Baca juga: Kasus Beasiswa, Polda Tegaskan Masih Mungkin Ada Tersangka Lain

“Dengan di atasnya (aktor utama) belum dapat, belum ketemu (unsur masuk tindak pidananya),” kata Bambang menjawab Serambi saat ditanya apakah unsur tindak pidana telah terpenuhi?

Pernyataan mengejutkan itu disampaikan Kajati seusai konferensi pers capaian kinerja Kejati Aceh periode Januari-Juli 2023 dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HAB) ke 63 di aula Kejati Aceh, Sabtu(22/7/2023).

Dalam kegiatan itu turut hadir Wakajati Rudi Irmawan, Asisten Pembinaan (Asbin) Azman Tanjung, Asisten Intelijen (Asintel) Mukhzan, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Djamaluddin, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Muhammad Ali Akbar,

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Rahmat Azhar, AsistenPengawasan (Aswas) Adi Tyogunawan, Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Joko Sutikno, Kabag Tata Usaha (TU) Rachmadi dan para koordinator.     

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh yang disinyalir melibatkan anggota DPRA sudah lama bergulir.

Bahkan penyidik Polda Aceh sudah menetapkan tujuh tersangka pada Selasa 1 Maret 2022.

Mereka terdiri atas pejabat atau mantan pejabat BPSDM Aceh serta koordinator lapangan (korlap) sebagai penyalur bantuan pendidikan tersebut.

Baca juga: Update Kasus Beasiswa, Dirreskrimsus Polda Aceh: Perlu Sinkronisasi Ulang Antara Penyidik dengan JPU

Ketujuh tersangka, yaitu SYR selaku PA (Pengguna Anggaran), FZ dan RSL selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), FY sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), serta SM, RDJ dan RK masing-masing sebagai korlap.

Sementara dari beberapa anggota DPRA yang ditengarai terlibat dalam kasus dimaksud hingga kini masih berstatus saksi.

Adapun total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp 22.317.060.000.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved