Opini

Urgensi Rencana Induk Wakaf Aceh

PADA minggu lalu, berita positif dalam sektor wakaf di Aceh di mana workshop pengelolaan wakaf yang diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh

Editor: mufti
Facebook/Fahmi M. Nasir
Fahmi M Nasir, Pengamat Perkembangan Wakaf 

Fahmi M Nasir, Pengamat Perkembangan Wakaf

PADA minggu lalu, berita positif dalam sektor wakaf di Aceh di mana workshop pengelolaan wakaf yang diselenggarakan oleh Baitul Mal Aceh (BMA) telah menghasilkan sejumlah kesepakatan progresif (Serambi Indonesia, 13 Juli 2023).

Kesepakatan itu intinya adalah sinergi dan kolaborasi antara pemangku kepentingan dalam melakukan pembinaan, pendampingan, monitoring dan evaluasi wakaf produktif. Sinergi dan kolaborasi ini akan diimplementasikan melalui program yang menjadi prioritas masing-masing pemangku kepentingan baik BMA, Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama (Kemenag) sesuai dengan dokumen Rumusan Tindak Lanjut Workshop Pengelolaan Wakaf BMA tahun 2023.

Di satu sisi, apresiasi patut diberikan atas kesepakatan tersebut. Pada masa yang sama, perlu juga melihat tantangan yang muncul pasca kesepakatan itu dicapai. Ini terkait dengan bagaimana caranya kesepakatan itu diimplementasikan sehingga ia mampu mendorong kemajuan wakaf? Hemat penulis, sebelum implementasi ini dilakukan oleh pemangku kepentingan sesuai tupoksi dan program prioritas masing-masing serta bersinergi untuk kegiatan yang telah diidentifikasi, perlu dibuat sebuah rencana induk yang komprehensif terlebih dahulu.

Mengapa begitu? Pada akhir workshop, Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Aceh (Bappeda), T Ahmad Dadek mengingatkan agar pembahasan permasalahan wakaf hendaknya jangan meninggalkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, sebagai tindak lanjut workshop, penulis menyarankan para pemangku kepentingan wakaf di Aceh untuk duduk kembali bagi merumuskan Rencana Induk Wakaf Aceh (RIWA). Perumusan RIWA ini juga perlu mengakomodasi gagasan-gagasan yang sudah diinisiasi oleh Bappeda melalui Perencanaan Ekonomi Berbasis Wakaf tahun 2020 lalu.

Kerangka RIWA

Apa saja yang perlu dimasukkan ke dalam RIWA agar menjadi satu panduan yang komprehensif untuk diimplementasikan? Oleh karena esensi wakaf dan ekosistem wakaf adalah kunci utama pengembangan sektor wakaf, maka kedua hal tersebut adalah hal yang wajib dimasukkan dalam dokumen RIWA.
Esensi wakaf ini harus dimasukkan pada bagian pendahuluan yang diikuti oleh masing-masing pemaparan tentang lanskap wakaf dunia, lanskap wakaf Indonesia dan lanskap wakaf Aceh. Lalu diikuti dengan visi pembangunan wakaf Aceh dan target capaian serta indikator utama. Selanjutnya pemaparan mengenai strategi utama yang di dalamnya meliputi ekosistem wakaf.

Esensi wakaf itu ada dua yaitu sebagai 'problem solver' dan sebagai 'wealth creation'. Kesalahpahaman mengenai esensi wakaf ini bisa berakibat kepada terlambatnya realisasi usaha revitalisasi dan transformasi sektor wakaf.

Beralih ke lanskap, secara global, sektor wakaf kembali masuk ke arus utama pasca diluncurkannya Waqf Report (Laporan Wakaf) oleh World Bank, INCEIF dan ISRA pada 12 Juli 2019 di Kuala Lumpur.

Laporan yang diberi nama 'Maximizing Social Impact Through Waqf Solutions' ini memaparkan kondisi sektor wakaf secara komprehensif mulai dari rekam jejak gemilang sepanjang sejarah, peran dalam bidang pembangunan dan sektor sosio-ekonomi, potensi besar yang dimilikinya kini, faktor-faktor yang menghambat kemajuan wakaf, berbagai strategi untuk membangun dan mengoptimalkan kembali peran wakaf, dan beberapa model ikonik dan instrumen pembiayaan wakaf yang digunakan.

Pada tahun 2021, the United Nations in Saudi Arabia (UN) dan Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), mengadakan kajian yang mengidentifikasikan wakaf sebagai sumber yang penting untuk pembiayaan berkelanjutan bagi terealisirnya Visi Arab Saudi 2030 dan Agenda PBB 2030.
Kajian berjudul “The Role of Awqaf in Achieving the SDGs and Vision 2030 in KSA” kemudian memberikan beberapa rekomendasi untuk membantu meningkatkan kontribusi wakaf dalam mencapai kedua visi 2030 tersebut.

Untuk lanskap wakaf Indonesia pula, diskursus wakaf kini sudah menjadi arus utama di mana beragam produk wakaf yang kontemporer seperti wakaf uang berbasis sukuk (CWLS), wakaf uang berbasis deposito, wakaf asuransi dan lain sebagainya semakin mewarnai dunia wakaf. Salah satu produk wakaf itu, CWLS terpilih sebagai pemenang anugerah prestisius ‘Islamic Development Bank (IsDB) Prize for Impactful Achievement in Islamic Economics’ tahun ini.

Upaya melakukan transformasi wakaf juga semakin gencar dilakukan dan terlihat ada perkembangan signifikan dari waktu ke waktu. Salah satu titik kulminasi dari semua usaha itu adalah peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Januari 2021 lalu. Rasanya belum terlambat bagi pemangku kepentingan wakaf di Aceh untuk segera meluncurkan Gerakan Wakaf Uang Aceh (GWUA).

Untuk konteks Aceh, di daerah kita sebenarnya wakaf itu terdiri dari dua tingkat yaitu wakeueh dan oemong sara. Wakeueh ini bisa terbagi lagi kepada tiga yaitu lampoh (kebun), mon (sumur), dan bale (rumah) wakaf, di samping aset wakaf berupa masjid, meunasah dan sekolah. Oemong sara pula adalah aset wakaf yang berupa sawah, kebun atau ladang yang hasilnya digunakan untuk membiayai penyelenggaraan masjid dan sekolah. Artinya oemong sara ini adalah konsep wakaf produktif yang sudah mengakar di daerah kita.

Ada beberapa terma lain yang akrab dengan wakaf yang ditemui di Aceh yaitu nanggroe wakeuh dan meuripee. 'Nanggroe wakeuh' atau sering juga disebut sebagai 'tanoh bibeuh' ini merupakan tanah yang diwakafkan oleh penguasa atau pembesar untuk diusahakan oleh rakyat yang tidak memiliki tanah, di mana hasil dari usaha itu diberikan kepada yang mengusahakannya.
Meuripee' pula adalah urun dana yang dilakukan oleh banyak orang untuk mendanai atau membuat aset-aset wakaf baru untuk kepentingan umum. Dewasa ini istilah meuripee dikenali dengan crowdfunding.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved