Berita Banda Aceh

Hiswana Migas Cium Adanya Indikasi Pungli Urus Pangkalan di Aceh

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menyebutkan, tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua Hiswana Migas, Nahrawi Noerdin saat operasi pasar LPG 3 Kg. 

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menyebutkan, tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta.

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh menerima laporan, adanya dugaan pungutan liar (Pungli) dari agen LPG 3 Kg terhadap sejumlah pangkalan di Aceh.

Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menyebutkan, tiap pangkalan itu diminta rata-rata uang sekitar Rp 60 juta sampai Rp 100 juta. 

Sejauh ini, kata Nahrawi, pihaknya menerima laporan ada belasan warga yang akan mendirikan pangkalan dipungut biaya oleh oknum agen.  

“Sebelumnya kami mendapat informasi pungli seperti ini juga ada di daerah lain, seperti di Aceh Utara. Namun hanya satu dua orang, dan pelaku sudah kita minta kembalikan uangnya. Tapi di Aceh Besar ini dilakukan dalam bentuk partai besar, korbannya belasan orang,” kata Nahrawi Noerdin, Senin (24/7/2023). 

Dia menjelaskan, lazimnya proses izin pengurusan pangkalan mekanismenya adalah lewat Pertamina. 

Jika Pertamina mengabulkan izin itu, maka perlu disiapkan tabung 3 Kg. 

“Memang tabung harus dibeli di agen, namun nilai tabung sudah tertera harga pemerintah. Di luar itu, tidak ada biaya lain,” jelas Nahrawi. 

Baca juga: Disperindagkop UKM Aceh Utara Gelar Operasi Pasar LPG 3 Kg Bersubsidi, Catat Jadwal Setiap Kecamatan

Nahrawi meminta masyarakat yang ingin mendirikan pangkalan LPG 3 Kg, harus berhati-hati terhadap pungli ini. 

Selain itu, dia berharap Pertamina Aceh segera mencari dan menindak tegas indikasi pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini. 

“LPG 3 Kg ini kan namanya subsidi, artinya penyalurannya harus amanah. Sebab sudah dialokasikan, marginnya sudah ada, ketetapan harga eceran tertinggi sudah juga ada dari pemerintah, jadi tidak ada alasan ada biaya lainnya. Itu haram,” tegasnya. (*)

Baca juga: Harga Elpiji 5,5 Kg dan 12 Kg Turun per 26 Juni 2023, Cek Harga LPG Terbaru dari Aceh hingga Papua

 

Foto:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved