Berita Viral

Jengkel Orderan Dibatalkan, Ojol Aniaya Mahasiswi Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Gojek Angkat Bicara

Jengkel merasa orderannya dibatalkan, seorang pengemudi ojek online (ojol) di Gowa, Sulawesi Selatan tega memukul dan menganiaya mahasiswi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
TribunTimur
Jengkel Orderan Dibatalkan, Ojol Aniaya Mahasiswi Lalu Serahkan Diri ke Polisi, Gojek Angkat Bicara 

Ia mengatakan, kasus penganiayaan terhadap mahasiswi ini terjadi di Jl Paraikatte Al Munawar, Kelurahan Romang Polong, Kecam Somba Opu, pada Jumat (21/7/2023) sekira pukul 16.30 Wita.

Awalnya korban yang berinisial RA (20) memesan ojek online.

Dia pun didatangi oleh pengemudi ojol bernama Kusniadin.

Namum setibanya di lokasi, dia merasa orderannya dibatalkan.

"Pelaku ini merasa dibatalkan pesanannya, dan korban tidak mengetahui permasalahan tetiba pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan tangan kirinya," kata Rasyid, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: BERITA POPULER - Sosok Mira Hayati, Honorer Tinggi Karena Titipan, Vera Kabur Usai Malam Pertama

Dikatakannya, pelaku memukul korban sekali pada bagian lengan korban menggunakan tangan

Namun kata dia, korban tidak mengalami luka.

"Hanya saja korban merasa keberatan karena dipukul," jelasnya.

Dia membeberkan motif pelaku menganiaya korban karena jengkel lantaran pelaku merasa orderannya dibatalkan oleh korban.

Rasyid mengatakan jika pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari penyidik yang menangani kasus tersebut

"Kita masih menunggu penyelidikan dari Satreskrim Polres Gowa, apakah kasus ini masuk pada Pasal 352 ayat 1 atau pasal 352 KHUPidana," jelasnya.

Pelaku Menyerahkan Diri

Rasyid mengatakan pelaku menyerahkan diri pada Jumat malam sekira pukul 19.00 Wita

"Pelaku menyerahkan diri sekitar 19.00 Wita di Polres Gowa," ujanya.

Pelaku bernama Kusniadin (30), warga Kelurahan Tamammaung, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved