Serap Aspirasi, Haji Uma Kunjungi Kantor Bappeda Aceh Selatan 

Anggota DPD RI H Sudirman mengatakan kehadirannya tersebut merupakan tugas konstitusional Anggota DPD RI dalam...

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Eddy Fitriadi
SERAMBINEWS.COM/ILHAMI SYAHPUTRA
Anggota DPD RI H Sudirman (Haji Uma) saat kunjungan kerja Ke Kantor Bappeda Aceh Selatan, Senin (24/7/2023). Serap Aspirasi, Haji Uma Kunjungi Kantor Bappeda Aceh Selatan.  

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Anggota DPD RI asal Aceh H Sudirman akrab disapa Haji Uma melakukan kunjungan kerja ke Kantor Bappeda Aceh Selatan.

Kedatangan Haji Uma disambut oleh Asisten I Kamarsyah, Asisten III H Halimuddin, Kepala Bappeda Masrizal, Kepala BPKD Syamsul Bahri, dan staf serta karyawan di ruang rapat Lantai II Kantor Bappeda, Senin (24/7/2023).

Anggota DPD RI H Sudirman mengatakan kehadirannya tersebut merupakan tugas konstitusional Anggota DPD RI dalam menyerap aspirasi masyarakat dan daerah.

Pada kunjungan ke Bappeda Aceh Selatan tersebut, salah satu penyampaian aspirasi daerah yakni terkait Dana Alokasi Umum atau mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/pmk.07/2022 Tahun 2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023.

"Kita melihat ada beberapa hal yang harus dibenahi termasuk Permenkeu nomor 212 yang menyangkut porsi DAU," katanya.

Ia menjelaskan bahwa di dalam DAU tersebut ada penentuan gaji Kepala Desa yang standar golongan II A sebanyak 10 persen.

"Angka 10 persen dari DAU ini harus di breakdown (perincian) aturannya karna kewajaran dan kepatutan undang - undang atau aturan gaji kepala Desa misalnya harus standar golongan II A, sementara di dalam akumulasi persen tranfer DAU kalau dibagikan 10 persen tidak akan mencukupi 12 bulan," katanya.

Menurutnya, ada aturan yang tidak sesuai, oleh karena itu Permenkeu nomor 212 tersebut perlu dibenahi, dan akan disampaikan dalam rapat bersama Menteri Keuangan RI.

"Kita minta ada kesesuaian dalam permen ini supaya aparatur Desa mendapatkan porsi sesuai aturan," katanya.

Selain itu, Haji Uma juga menyerap aspirasi yang disampaikan terkait Peraturan pusat mengenai pengelolaan sungai, pengelolaan jalan yang notabennya sesuai dengan undang nomor 23 tahun 2014 ada pembagian kewenangan. 

Maka, terang Haji Uma, pembagian kewenangan semestinya yang tidak lagi menjadi wilayah daerah maka pusat harus mengakomodir.

"Kalau dulukan mau perbaiki sungai bisa langsung diperbaiki oleh daerah lewat anggaran yang ditransfer ke daerah tapi sekarang tidak, sekarang sudah ada balai sungai," sebutnya.

Ia mengatakan bahwa di Aceh Selatan banyak luasan sungai atau bentangan sungai yang belum diperbaiki oleh balai sungai.

"Demikian juga dengan jalan, kemudian air bersih, belum tercukupi dan Ini menjadi perhatian pusat" Jelasnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved