Peebankan
Tarif QRIS untuk Pedagang 0,3 Persen, Ini Pejelasan BI, Arya Rangga Yogasati : Negara Lain 3 Persen
Penerapan tari 0,3 persen itu akan dialokasikan dalam pengembangan layanan ekosistem sistem pelayanan digital pada QRIS.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Tarif QRIS untuk Pedagang 0,3 Persen, Ini Pejelasan BI, Arya Rangga Yogasati : Negara Lain 3 Persen
Laporan Firdha Ustin I MEDAN
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Ekonom Ahli di Kelompok Pengembangan Inovasi Teknologi Sistem Pembayaran untuk Mendukung Ekonomi dan Keuangan Digital menyebut penyesuaian tarif Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebanyak 0,3 persen untuk merchant atau pedagang dinilai sangat efisien bahkan dibandingkan di negara lain.
Tarif untuk merchant yang dikenakan pada setiap transaksi QRIS oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) kini ditetapkan 0,3 persen.
Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Bank Indonesia (BI), Arya Rangga Yogasati, mengatakan, tarif 0,3 persen untuk merchant tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan sebelum masa pandemi Covid-19.
"Saya cerita sedikit kronologisnya, karena banyak masyarakat yang salah memahami, sebelum pandemi dimana saat kita luncurkan, MDR itu 0,7 persen kepada seluruh pedagang baik itu mikro dan besar. Lalu menggunakan QRIS, dikenakan MDR 0,7 persen," katanya melalui virtual dalam acara Peningkatan Kapasitas bagi Mitra Jurnalis Aceh di Medan, Jumat (21/7/2023).
Lalu ketika dunia dihimpit oleh pandemi, kemudian pihak BI mengeluarkan satu kebijakan untuk mendorong aktivitas ekonomi khususnya mikro.
"Waktu itu kita keluarkan kebijakan MDR kita 0 persen pada saat itu, dan itu berlangsung selama 3 tahun, jadi dengan kata lain, pihak-pihak yang memproses dia tidak dapat apa-apa karena MDR nya 0 persen," sambungnya.
Baca juga: QRIS Kena Tarif 0,3 Persen dan Tak Lagi Gratis, Pedagang Dilarang Bebankan Biaya ke Pembeli
Sekarang karena pandeminya sudah berakhir, BI melihat dan mempertimbangkan berbagai hal, maka MDR disesuaikan dari yang 0,7 persen pada masa pandemi lalu berubah jadi 0 persen, lalu disesuaikan lagi dan sekarang menjadi 0,3 persen.
Menurut Arya, tarif QRIS diberlakukan 0,3 persen dengan berbagai pertimbangan.
Seperti kondisi pandemi yang dinyatakan menjadi endemi, juga pertumbuhan ekonomi.
Dari tarif 0,3 persen itu, Arya memastikan BI tidak mengambil keuntungan.
Menurut dia, hal itu akan dialokasikan dalam pengembangan layanan ekosistem sistem pelayanan digital pada QRIS.
Pasalnya, kata dia, dalam ekosistem sistem pembayaran digital QRIS ini banyak pihak terlibat, antara lain penyedia QR, ada acquirer, kemudian layanan infrastruktur.
Baca juga: BI Lhokseumawe: Transaksi Gunakan QRIS Kini Terus Meningkat
“Maka BI, dengan berbagai pertimbangan, melakukan penyesuaian tarif menjadi 0,3 persen,” ujarnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.