Kisruh di DPRK Aceh Tamiang

Diwarnai Walk Out Ketua, DPRK Tetap Sahkan Anggota KIP Aceh Tamiang 2023-2028, Ini Nama-namanya

Mereka adalah, Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, dan Rita Afrianti. Sedangkan satu orang petahana yakni, Rusli. 

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Pimpinan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tamiang, Muhammad Nur (kanan) bersalaman dengan Ketua Komisi I, Miswanto usai menetapkan lima anggota dan cadangan KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028, Selasa (25/7/2023). 

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Sidang Paripurna DPRK Aceh Tamiang tetap mengesahkan lima nama anggota dan cadangan KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028, meski sempat diwarnai walk out Ketua DPRK, Suprianto, Selasa (25/7/2023).

Empat dari lima anggota KIP Aceh Tamiang masa bakti 2023–2028, merupakan wajah baru.

Mereka adalah, Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, dan Rita Afrianti. Sedangkan satu orang petahana yakni, Rusli. 

Sementara lima cadangan yang dipersiapkan sebagai komisioner pengganti antar waktu (PAW) ialah, Prio Sumbodo, Muchsinullah, M Jafar Siddiq, Agus Syah Alam, dan Muklis.

Pimpinan Rapat Paripurna, Muhammad Nur menjelaskan, tahapan seleksi anggota KIP ini sudah sesuai Pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6/2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Artinya, kata dia, DPRK Aceh Tamiang telah mendelegasikan Komisi yang membidangi politik, pemerintahan dan hukum yaitu Komisi I untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan. 

"Sesuai Pasal 16 ayat (5), DPRK menetapkan lima nama peringkat teratas calon terpilih anggota KIP dan lima nama peringkat berikutnya sebagai cadangan calon dengan keputusan DPRK," kata Muhammad Nur.

Pernyataan yang disampaikan dalam rapat ini seolah menjawab sikap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto yang memilih walk out.

Sebelum meninggalkan ruang rapat utama DPRK, Suprianto sempat mengeluhkan proses penjaringan dan penyaringan yang tidak melibatkan dirinya. 

Ketua Partai Gerindra Aceh Tamiang ini juga menyesalkan dirinya tidak diundang dalam rapat Bamus, padahal dirinya sedang dinas luar (DL).

Suprianto pun menduga stempel dan surat yang mengatasnamakan Ketua DPRK Aceh Tamiang oleh Komisi I telah dipalsukan.

Atas kecurigaan ini, dia secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Senin (25/7/2023), sebelum menghadiri Rapat Paripurna.

Dia juga melakukan aksi walk out atau meninggalkan ruang Sidang Paripurna.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved