Kisruh di DPRK Aceh Tamiang
Walk Out dari Sidang Paripurna, Ketua DPRK Aceh Tamiang Terancam Mosi tidak Percaya
“Kami dari Partai Aceh sedang memikirkan untuk melakukan mosi tidak percaya, setiap sidang yang ia pimpin tidak akan dihadiri,” tegasnya.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Saifullah
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Kisruh internal DPRK Aceh Tamiang semakin meruncing.
Setelah diwarnai aksi walk out dan laporan ke polisi, kini muncul wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto.
Usulan mosi tidak percaya ini disampaikan Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang, Miswanto tak lama setelah Suprianto meminta Sidang Paripurna Penetapan Nama Anggota dan Cadangan KIP 2023–2028, ditunda, Selasa (25/7/2023).
Miswanto menilai, sikap Suprianto tidak mematuhi tata tertib.
Apalagi belakangan diketahui Suprianto menghadiri sidang tanpa membubuhkan tanda tangan kehadiran.
“Sikap meninggalkan rapat itu tidak baik, bisa menghambat kerja lembaga,” kata Miswanto, Selasa (25/7/2023).
Politisi Partai Aceh ini kemudian menyatakan tudingan negatif Suprianto atas tahapan seleksi anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028, tidak memiliki dasar.
Dia memastikan, Komisi I bekerja sesuai Pasal 16 ayat (3) Qanun Aceh Nomor 6/2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.
“Kami dari Partai Aceh sedang memikirkan untuk melakukan mosi tidak percaya, setiap sidang yang ia pimpin tidak akan dihadiri,” tegasnya.
Usulan mosi tidak percaya ini merupakan buntut walk out yang dilakukan Suprianto di tengah Sidang Paripurna Penetapan Nama Anggota dan Cadangan KIP Aceh Tamiang periode 2023–2028, Selasan (25/7/2023) siang.
Salah satu poin yang disoroti Suprianto adalah mengenai dirinya tidak diundang rapat Bamus, padahal statusnya tidak DL.
Suprianto pun menduga stempel dan surat yang mengatasnamakan Ketua DPRK Aceh Tamiang oleh Komisi I telah dipalsukan.
Atas kecurigaan ini, dia secara resmi telah membuat laporan pengaduan ke Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (25/7/2023), sebelum menghadiri Rapat Paripurna.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.