Alasan Bu A Tolak Uang dan Ngotot Dinikahi Pak Kades,Nyaris 2 Kali Ceraikan Suami Sah Demi Pak Kades
Bu A mengaku, saat itu ia tertarik menjalin hubungan dengan Pak Kades, sehingga memutuskan bercerai dengan suami pertamanya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Kisah asmara terlarang antara seorang wanita berusia 42 tahun dengan kepala desa di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah sedang ramai dibicarakan.
Hal itu dikarenakan pihak wanita yang disebut telah menjalin hubungan terlarang dalam waktu yang cukup lama itu meminta agar dirinya dinikahi oleh Pak Kades.
Namun permintaan itu ditolak oleh Pak Kades.
Alih-alih mengamini permintaannya, Pak Kades justru menawarkan untuk memberikan sejumlah uang kepadanya sebagai ganti rugi.
Kasus asmara ini melibatkan oknum Kepala Desa Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.
Adapun perempuan yang mengaku memiliki hubungan gelap dengan Pak Kades berinisial A (42) yang merupakan warga di kabupaten setempat.
Bu A menolak diberikan sejumlah uang ganti rugi dari Pak Kades.
Ia bersikukuh meminta Pak Kades untuk menikahinya, lantaran merasa selama ini telah banyak berkorban.
Baca juga: Jalin Hubungan Terlarang Sejak 2018, Wanita 42 Tahun Minta Dinikahi Pak Kades, Tolak Ganti Rugi Uang
Minta dinikahi tapi diberi uang ganti rugi
Polemik hubungan terlarang antara Bu A dengan Pak Kades di Sragen ini ternyata sempat dimediasi di kecamatan.
Mediasi tersebut berlangsung pada 10 Juli 2023 lalu dan dihadiri langsung oleh Pak Kades dan Bu A, serta Camat hingga Kapolsek.
Namun dari mediasi tersebut, menurut A, tidak menemui titik terang.
Melansir TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023), Bu A menceritakan, bahwa Pak Kades menolak permintaannya untuk dinikahi.
Ia justru menawarkan akan memberinya sejumlah uang.
Namun Bu A menolaknya, lantaran merasa pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.